kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah resmi terbitkan Green Sukuk Ritel dengan besaran imbalan 5,5%


Rabu, 04 November 2020 / 15:40 WIB
Pemerintah resmi terbitkan Green Sukuk Ritel dengan besaran imbalan 5,5%
ILUSTRASI. Pemerintah resmi terbitkan Green Sukuk Ritel dengan besaran imbalan 5,5%.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, nilai minimum pemesanan seri ini mulai dari Rp 1 juta hingga maksimal Rp 3 miliar. Ia menjelaskan, untuk periode pertama yang akan dibayarkan pada tanggal 10 Januari 2021 dan tanggal 10 Februari 2021.

Adapun, hasil dari keuntungan Green Sukuk ini juga akan digunakan untuk membiayai APBN lewat pembangunan-pembangunan yang bersifat hijau dalam menangani pandemi Covid-19. Sehingga para investor tentu turut berpartisipasi untuk mendukung berbagai proyek hijau yang berkelanjutan.

Baca Juga: 31 Mitra distribusi ini akan menjual sukuk tabungan ST007 kupon 5,50% mulai besok

Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah menjelaskan, dengan masa penawaran yang hanya dua tahun menjadi salah penyebab imbal hasil yang lebih kecil dibanding sukuk ritel.

Namun, pemerintah optimistis penawaran surat utang ini masih akan menarik untuk dilirik oleh pasar sebab meski imbal hasil lebih kecil namun bersifat floating. Sehingga apabila suku bunga acuan BI naik tentu imbal hasil akan mengikuti dan menyesuaikan.

“Insyaallah ini masih akan menarik bagi para generasi millenial. Sehingga tidak hanya kepuasan dengan imbalan namun juga kepuasan batin karena telah berkontribusi menjaga bumi untuk masa depan anak cucu,” ujar Dwi.

Selanjutnya: Pemerintah akan menggelar lelang SBSN tambahan pada Rabu (30/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×