kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Pemerintah renegosiasi perjanjian pajak dengan Malaysia


Senin, 23 Agustus 2010 / 15:13 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah merenegosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Malaysia. Renegosiasi ini akan berlaku efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah 1 September 2010.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menjelaskan, P3B atau perjanjian pajak (tax treaty) ini untuk menghindari pajak berganda. Pasalnya, masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri mengenai penetapan tarif pengenaan pajak.

Setelah sekian lama perjanjian itu bisa ditinjau ulang. Tjiptardjo mengatakan, peninjauan ulang ini atas kesepakatan kedua negara.

Selain dengan Malaysia, pemerintah belum berniat menegosiasi ulang perjanjian pajak ini dengan negara lain. "Saat ini belum ada," ujar Tjiptardjo, Senin (23/8).

Saat ini, pemerintah telah meneken P3B dengan 53 negara. Terakhir, pemerintah telah meneken perjanjian dengan Hongkong. Menurut Tjiptardjo, Hongkong termasuk negara tax haven. Namun, karena tak dikucilkan, dia bilang Hongkong akhirnya membuat kesepakatan dengan negara-negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×