kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Pemerintah renegosiasi perjanjian pajak dengan Malaysia


Senin, 23 Agustus 2010 / 15:13 WIB
Pemerintah renegosiasi perjanjian pajak dengan Malaysia


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah merenegosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Malaysia. Renegosiasi ini akan berlaku efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah 1 September 2010.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menjelaskan, P3B atau perjanjian pajak (tax treaty) ini untuk menghindari pajak berganda. Pasalnya, masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri mengenai penetapan tarif pengenaan pajak.

Setelah sekian lama perjanjian itu bisa ditinjau ulang. Tjiptardjo mengatakan, peninjauan ulang ini atas kesepakatan kedua negara.

Selain dengan Malaysia, pemerintah belum berniat menegosiasi ulang perjanjian pajak ini dengan negara lain. "Saat ini belum ada," ujar Tjiptardjo, Senin (23/8).

Saat ini, pemerintah telah meneken P3B dengan 53 negara. Terakhir, pemerintah telah meneken perjanjian dengan Hongkong. Menurut Tjiptardjo, Hongkong termasuk negara tax haven. Namun, karena tak dikucilkan, dia bilang Hongkong akhirnya membuat kesepakatan dengan negara-negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×