kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pemerintah renegosiasi perjanjian pajak dengan Malaysia


Senin, 23 Agustus 2010 / 15:13 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah merenegosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Malaysia. Renegosiasi ini akan berlaku efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah 1 September 2010.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menjelaskan, P3B atau perjanjian pajak (tax treaty) ini untuk menghindari pajak berganda. Pasalnya, masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri mengenai penetapan tarif pengenaan pajak.

Setelah sekian lama perjanjian itu bisa ditinjau ulang. Tjiptardjo mengatakan, peninjauan ulang ini atas kesepakatan kedua negara.

Selain dengan Malaysia, pemerintah belum berniat menegosiasi ulang perjanjian pajak ini dengan negara lain. "Saat ini belum ada," ujar Tjiptardjo, Senin (23/8).

Saat ini, pemerintah telah meneken P3B dengan 53 negara. Terakhir, pemerintah telah meneken perjanjian dengan Hongkong. Menurut Tjiptardjo, Hongkong termasuk negara tax haven. Namun, karena tak dikucilkan, dia bilang Hongkong akhirnya membuat kesepakatan dengan negara-negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×