Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah berencana kembali melanjutkan pemberian fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP). Rencana pemerintah itu tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011.
Fasilitas pajak DTP yang bakal diberikan pemerintah itu berupa pajak penghasilan (PPh) DTP dan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP. Menurut buku Nota Keuangan dan RAPBN 2011,sektor minyak dan gas penerima insentif pajak paling besar.
Contohnya, fasilitas PPh DTP dibagikan untuk komoditas panas bumi sebesar Rp 1 triliun. Kemudian, PPh DTP untuk bunga imbal hasil atas surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional Rp 1,5 triliun. Fasilitas PPh DTP juga diberikan untuk hibah dan pembiayaan internasional dari lembaga keuangan multilateral Rp 1 triliun.
Sementara itu PPN DTP diberikan untuk bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG tabung tiga kilogram bersubsidi. Nilai PPN DTP untuk itu sebesar Rp 2,75 triliun. PPN DTP juga akan diberikan untuk pajak dalam rangka impor eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar Rp 2,75 triliun.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana memberikan fasilitas PPN DTP untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim besar. Nilai fasilitas PPN DTP itu Rp 500 miliar.
Selain PPh dan PPN, pemerintah juga berencana melanjutkan kembali pemberian fasilitas bea masuk DTP. Menurut RAPBN 2011, fasilitas bea masuk DTP yang disediakan pemerintah dalam RAPBN 2011 itu senilai Rp 2 triliun.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Abdulrahman mengatakan, pemberian fasilitas pajak yang akan diberikan pemerintah pada tahun depan masih akan dibahas Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News