Reporter: SS. Kurniawan, Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rangsangan bagi investor asal Malaysia menyerbu Indonesia kian besar. Pasalnya, kedua negara sepakat memangkas tarif batas maksimum pajak atas penghasilan dividen, bunga, dari royalti, dari sebelumnya sebesar 15% menjadi hanya 10%.
Aturan main ini termaktub dalam Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Malaysia. Ketentuan tarif batas maksimum pajak ini berlaku mulai 1 September 2010.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah menyatakan, pengurangan tarif pajak atas penghasilan dividen, bunga, dan royalti ini juga bertujuan sebagai pemikat bagi investor Malaysia menanamkan dananya di Indonesia. "Untuk mendorong investasi dari Malaysia," katanya (22/8).
Maklum, investasi negeri jiran itu di negara kita terbilang masih mini. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga triwulan I-2010, duit investor Malaysia yang dibiakkan di Indonesia US$ 77,3 juta dalam 23 proyek. Malaysia menempati posisi ke delapan, jauh di bawah Singapura yang menduduki urutan teratas. Tapi posisi Malaysia di atas negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Iqbal mengungkapkan, tidak hanya Indonesia yang memungut pajak atas penghasilan dividen, bunga, dari royalti sebesar 10% dari perorangan atau perusahaan Malaysia. Sebaliknya, Malaysia juga mengenakan besaran tarif yang sama kepada pribadi dan badan usaha kita.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, pungutan pajak atas penghasilan dividen maksimal 10% itu tidak berlaku untuk perusahaan yang melantai di bursa. Jadi, "Kalau pasar modal ada jaringan khusus, di mana emitennya kan kena tarif final, yakni 20%," ujar dia.
Padahal, cukup banyak investor Malaysia yang mendekap saham mayoritas di perusahaan kakap Indonesia yang sudah tercatat di bursa. Contoh, CIMB Group Sdn. Bhd. yang mengantongi 77,24% saham PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lalu, Sorak Financial Holdings Pte. Ltd. dan Mayban Offshore (Labuan) Services Sdn. Bhd., yang masing-masing memiliki 54,33% dan 43,08% di PT Bank International Indonesia Tbk.
Selain memangkas tarif batas maksimum pajak atas penghasilan, Tjiptardjo bilang, kedua negara juga sepakat mengubah ruang lingkup pemberlakuan. Sehingga, manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha Labuan offshore sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News