kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,88   -27,85   -3.00%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah putuskan menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan buat bayar THR dan hindari PHK


Kamis, 30 April 2020 / 15:16 WIB
Pemerintah putuskan menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan buat bayar THR dan hindari PHK
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/


Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menambahkan, keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak termasuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak termasuk dalam iuran relaksasi.

Menurut Menaker, Iuran JKK dibayar 10% dari iuran normal, Iuran JKM penerima upah dibayar 10% bagi penerima normal, Jaminan Pensiun, berupa penundaan pembayaraan, tetap dibayar 30% dari kewajiban iuran, sisanya dibayarkan sampai Oktober 2020.

Penyesuaian iruran pertama kali pada April 2020 dan dapat diperpanjang tiga bulan. Sebelum perpanjangan akan evaluasi dan dikoordinasikan denga Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×