Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menambahkan, keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak termasuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak termasuk dalam iuran relaksasi.
Menurut Menaker, Iuran JKK dibayar 10% dari iuran normal, Iuran JKM penerima upah dibayar 10% bagi penerima normal, Jaminan Pensiun, berupa penundaan pembayaraan, tetap dibayar 30% dari kewajiban iuran, sisanya dibayarkan sampai Oktober 2020.
Penyesuaian iruran pertama kali pada April 2020 dan dapat diperpanjang tiga bulan. Sebelum perpanjangan akan evaluasi dan dikoordinasikan denga Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News