Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhrinya menyetujui permintaan pengusaha untuk melonggarkan pembayaraan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kemematian (JKm) dan Jaminan Pensiunan (JP).
Relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakarjaan ini merespon permintaan dari 116.705 perusahaan yang mengajuka relaksasi pembayaran.
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini seusai mengikuti sidang Kabinet secara daring Kamis (30/1).
Menurut Airlangga, relakssi pemotongan iuran sebesar 90% selama tiga bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara fasilitas Kecelakaan Kerja sebesar Rp 2,6 triliun sedangkan Jaminan Kematian sebesar Rp 1,3 triliun dan penundaan iuran Jaminan Pensiun selama tiga bulan Rp 8,74 triliun.
Baca Juga: Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi
"Penundaan pembayaran Lewat Rancangan Peraturan Pemerintah total sebesar Rp 12,36 triliun," katanya.
SELANJUTNYA>>>
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menambahkan, keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak termasuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak termasuk dalam iuran relaksasi.
Menurut Menaker, Iuran JKK dibayar 10% dari iuran normal, Iuran JKM penerima upah dibayar 10% bagi penerima normal, Jaminan Pensiun, berupa penundaan pembayaraan, tetap dibayar 30% dari kewajiban iuran, sisanya dibayarkan sampai Oktober 2020.
Penyesuaian iruran pertama kali pada April 2020 dan dapat diperpanjang tiga bulan. Sebelum perpanjangan akan evaluasi dan dikoordinasikan denga Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News