Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tidak kunjung terselesaikan. Beberapa strategi telah disiapkan oleh pemangku kepentingan untuk mempercepat dwelling time tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemdag) misalnya, mengancam akan mencabut izin impor dari para importir bermasalah yang membuat kegiatan bongkar muat barang molor.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, lamanya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut disebabkan karena para importir baru mengurus perizinan setelah barang yang diimpor memasuki wilayah pelabuhan.
"Barang impor sudah masuk, setelah turun di pelabuhan baru diurus izinnya. Nantinya kita akan berlakukan izin terlebih dahulu sebelum pengapalan," kata Rachmat, akhir pekan lalu.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Saptono R Irianto mengatakan, persoalan dwelling time yang dikeluhkan selama ini sebenarnya faktornya tidak berasal dari ranah PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
Sebagai operator, tugas dari Pelindo II sendiri adalah melakukan pengangkutan atau pemindahan muatan barang dari kapal hingga keluar pelabuhan. "Untuk pengurusan barang tersebut ada instansi-instansi terkait yang memberikan rekomendasi dan izin," kata Saptono.
Senada dengan Rachmat, Saptono bilang selama ini ada beberapa importir yang tidak memiliki kelengkapan gudang untuk melakukan bongkar muat. Lantaran harga sewa yang dianggap murah yakni Rp 24.700 per kontainer ukuran 20 feet, maka banyak importir yang menitipkan kontainernya di pelabuhan.
Saptono menambahkan, untuk dapat meringankan beban yang ada saat ini, terminal 1A pelabuhan New Priok yang rencana akan dioperasikan pada awal tahun 2016 dapat dimajukan sekitar bulan Oktober-November nanti meski belum 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News