kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Pemerintah pusat batasi belanja rutin pemerintah daerah


Minggu, 24 April 2011 / 19:49 WIB
Pemerintah pusat batasi belanja rutin pemerintah daerah
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan membatasi belanja rutin pemerintah daerah (pemda). Dengan demikian, semakin banyak anggaran pemda yang mengalir untuk belanja modal.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, pembatasan itu meliputi pengadaan kendaraan dinas dan jenisnya, gedung perkantoran, serta perjalanan dinas. "Sekarang sedang proses dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Gamawan akhir pekan lalu.

Menurutnya, bakal ada Keputusan Presiden untuk mengatur kebijakan pembatasan itu. Cuma, Gamawan enggan memastikan apakah beleid itu bisa segera terbit lantaran proses pembahasan rincian pembatasan masih bergulir.

Salah satu contohnya pembatasan mobil dinas pemda. Menurut Gamawan akan ada rincian teknis kapasitas mesin mobil dinas kepala daerah serta pejabat eselon satu hingga eselon tiga. "Nanti kami atur berapa CC mobil dinas," imbuh mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Yang jelas, tujuan kebijakan ini adalah menghemat anggaran belanja aparatur sehingga pemda memakainya untuk belanja modal. Apalagi, porsi anggaran belanja rutin pemda bisa mencapai sekitar 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×