kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Pemerintah pusat batasi belanja rutin pemerintah daerah


Minggu, 24 April 2011 / 19:49 WIB
Pemerintah pusat batasi belanja rutin pemerintah daerah
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan membatasi belanja rutin pemerintah daerah (pemda). Dengan demikian, semakin banyak anggaran pemda yang mengalir untuk belanja modal.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, pembatasan itu meliputi pengadaan kendaraan dinas dan jenisnya, gedung perkantoran, serta perjalanan dinas. "Sekarang sedang proses dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Gamawan akhir pekan lalu.

Menurutnya, bakal ada Keputusan Presiden untuk mengatur kebijakan pembatasan itu. Cuma, Gamawan enggan memastikan apakah beleid itu bisa segera terbit lantaran proses pembahasan rincian pembatasan masih bergulir.

Salah satu contohnya pembatasan mobil dinas pemda. Menurut Gamawan akan ada rincian teknis kapasitas mesin mobil dinas kepala daerah serta pejabat eselon satu hingga eselon tiga. "Nanti kami atur berapa CC mobil dinas," imbuh mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Yang jelas, tujuan kebijakan ini adalah menghemat anggaran belanja aparatur sehingga pemda memakainya untuk belanja modal. Apalagi, porsi anggaran belanja rutin pemda bisa mencapai sekitar 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×