kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perlu pertimbangkan ini sebelum cabut PPnBM sektor properti


Selasa, 15 September 2020 / 15:21 WIB
Pemerintah perlu pertimbangkan ini sebelum cabut PPnBM sektor properti
ILUSTRASI. Ciputra Catatkan Peningkatan Permintaan Rumah Mewah di Makassar. DOK Citra Land Makassar


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun depan akan melakukan analisis terhadap efektivitas pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)sektor properti.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam Bawono Kristiaji mengatakan, desain kebijakan PPnBM sektor properti akan tergantung apa yang menjadi tujuan akhir pemerintah. Dalam hal ini, Bawono menilai ada dua hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah terkait implementasi PPnBM.

Pertama mendorong konsumsi atau transaksi pembelian rumah mewah. Kedua, upaya untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi atau redistribusi.

Kata Bawono, jika pemerintah bermaksud mengendalikan konsumsi rumah mewah sekaligus untuk menjamin keseimbangan pajak, justru PPnBM perlu untuk dipertahankan dengan modifikasi.

Baca Juga: Pengenaan PPnBM sektor properti bakal dicabut?

Apalagi dalam konteks pandemi ini, justru banyak pemerintah di berbagai negara mempertimbangkan beban pajak yang lebih proporsional bagi kalangan kaya.

Sedangkan jika pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah dalam rangka menggairahkan ekonomi, Bawono menilai perlu mempertimbangkan beberapa opsi.

Pertama, mempertimbangkan tidak hanya soal fasilitas PPnBM, tapi juga pajak pertambahan nilai (PPN)-nya. Hal ini justru bisa lebih menggairahkan pasar properti dan memberikan efek pengganda lebih besar.

Kedua, jangan melakukan terobosan apapun, karena batasan threshold PPnBM rumah mewah hanya dikenakan atas rumah mewah dengan nilai di atas Rp 30 miliar yang notabene jumlahnya terbatas.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian akan kaji usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru

Dengan demikian, threshold yang tinggi tersebut pada dasarnya telah membuat pengenaan PPnBM kurang berdampak signifikan bagi kinerja bisnis properti secara umum.

“Lalu bisa menghapus PPnBM. Saat ini, PPnBM rumah mewah hanya dikenakan pada transaksi antara pengembang dengan konsumen akhir dan tidak dikenakan pada transaksi antarmasyarakat. Dengan demikian, terdapat kecenderungan transaksi di secondary market,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).




TERBARU

[X]
×