Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, BKF Kemenkeu berencana akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam dokumen pemaparan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKF Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI Kamis (10/9) yang dihimpun Kontan.co.id disebutkan alasan otoritas fiskal mengevaluasi PPnBM sektor properti meliputi tiga hal.
Pertama,adanya pertumbuhan sektor properti beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan. Kedua, pengaturan PPnBM terhadap rumah mewah saat ini berpotensi mendorong adanya praktek penghindaran pajak.
Baca Juga: DDTC: Usulan pembebasan PPnBM kendaraan bermotor baru tidak tepat
Ketiga, memberikan rekomendasi mengenai format kebijakan pengenaan pajak pada sektor properti yang tergolong mewah dengan melihat industri properti hunian dan permasalahannya.
Adapun, BKF menjadwalkan tahun depan pada Januari-AprilĀ sudah melakukan persiapan dan penyusunan kerangka kajian. Kemudian pada Mei-Juli,BKF mengumpulkan, mengolah data, dan analisis awal.
Lalu, Juli-Oktober penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian . Barulah pada Oktober-Desember merupakan periode penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian.
Selanjutnya: Kemenko Perekonomian akan kaji usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News