Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) menargetkan penerimaan pajak dari para wajib pajak besar atau kelompok tajir di 2024 sebesar Rp 607,8 triliun.
Target penerimaan ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan penerimaan sepanjang tahun 2023 yang berhasil dikumpulkan oleh Kanwil LTO.
"Target penerimaan pajak dari Wajib Pajak Besar berdasarkan APBN 2024 adalah sebesar Rp 607,8 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Selasa (13/2).
Baca Juga: Belanja Masyarakat Turun pada Awal Tahun Ini, Apa Penyebabnya?
Adapun total penerimaan pajak yang dikumpulkan Kanwil LTO hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp 584,23 triliun, atau 101,75% dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.
Artinya, target penerimaan pada tahun 2024 dari para Wajib Pajak Besar ini mengalami peningkatan 4,03% YoY jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu.
Dwi Astuti mengatakan, upaya yang akan dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari Wajib Pajak Besar tidak lepas dari rencana strategis DJP secara umum.
"Rencana strategis tersebut mencakup optimalisasi pengawasan pembayaran dan pengawasan kepatuhan hak dan kewajiban," katanya.
Dwi bilang, pihaknya melakukan pengawasan kepada wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan dengan menggunakan tools Compliance Risk Management (CRM).
Adapun, terdapat tiga kategori risiko ketidakpatuhan pada CRM, yaitu: tinggi, sedang, dan rendah. Untuk itu, setiap wajib pajak akan ditangani sesuai dengan tingkat risiko ketidakpatuhannya.
"Demikian halnya dengan wajib pajak besar akan dilakukan penanganan sesuai dengan tingkat risiko ketidakpatuhannya," Imbuh Dwi.
Sebagai informasi, Kanwil LTO adalah kantor wilayah pajak yang menaungi para Wajib Pajak Besar atau para kelompok tajir sebagai wajib pajaknya.
Baca Juga: Daya Beli Kelas Menengah Tertekan, Perlu Dukungan dari Pemerintah
Kanwil LTO memiliki empat bagian. Pertama, KPP Wajib Pajak Besar Satu yang meliputi wajib pajak di sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan.
Ketiga, KPP Wajib Besar Dua yang meliputi wajib pajak di sektor industri, perdagangan dan jasa.
Ketiga, KPP Wajib Pajak Tiga meliputi wajib pajak dari perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor industri dan perdagangan.
Keempat, KPP Wajib Pajak Besar meliputi wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.
Adapun beberapa nama yang tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi Kanwil LTO adalah Chairul Tanjung, Anthony Salim, dan lainnya. Sementara beberapa wajib pajak badan yang terdaftar di Kanwil LTO adalah PT Pertamina, PT Freeport Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk dan lainnya.
Sebelumnya, kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Agus Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya harus dapat memitigasi risiko dengan perubahan kondisi global dalam menghadapi 2024.
Hal ini mengingat wajib pajak besar yang diadministrasikan sedikit banyak dipengaruhi kondisi global.
"Penurunan perekonomian akibat konflik serta peningkatan teknologi yang bergerak ke arah paperless perlu dicermati dengan baik," ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (12/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News