CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.408   46,01   0,55%
  • KOMPAS100 1.165   6,36   0,55%
  • LQ45 849   5,78   0,69%
  • ISSI 294   1,70   0,58%
  • IDX30 443   2,66   0,60%
  • IDXHIDIV20 514   3,06   0,60%
  • IDX80 131   0,88   0,68%
  • IDXV30 135   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 142   1,03   0,73%

Aturan Baru Terbit! Kompensasi Energi Dibayar 70% Tiap Bulan


Rabu, 19 November 2025 / 14:44 WIB
Aturan Baru Terbit! Kompensasi Energi Dibayar 70% Tiap Bulan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan skema baru pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan skema baru pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, di mana pencairan dilakukan setiap bulan dengan batas maksimal 70% dari hasil review perhitungan bulanan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 6 November 2025.

Purbaya menetapkan bahwa pembayaran bulanan hanya dapat dilakukan hingga 70% dari nilai kompensasi yang telah direview Inspektorat Jenderal. 

Pemerintah juga membuka ruang untuk menurunkan atau menaikkan batas 70%, bergantung pada kapasitas fiskal negara dan dinamika harga energi global. 

Baca Juga: Prabowo Larang Anak Sekolah Dilibatkan dalam Penyambutan Kunjungan Kerja

Artinya, jika APBN tertekan, pencairan bulanan bisa lebih kecil, sebaliknya dapat optimal apabila ruang fiskal lebih longgar.

Sebenarnya, rencana kebijakan ini telah diungkapkan oleh Purbaya belum lama ini.

Purbaya menyebut bahwa kebijakan pembayaran kompensasi sebesar 70% di muka kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026. 

Kebijakan ini, kata dia, telah dianggarkan dalam rancangan APBN 2026 dan tidak akan mengganggu postur keuangan negara, baik dari sisi belanja maupun defisit.

"Enggak, kalau uang, kan kita cukup," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Selama ini, pembayaran kompensasi energi oleh Kementerian Keuangan dilakukan setelah keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setiap tiga bulan sekali.

Mekanisme tersebut diterapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Namun, di bawah kepemimpinan Purbaya, mekanisme itu diubah menjadi pembayaran di muka untuk memperbaiki arus kas dan efisiensi keuangan dua BUMN energi tersebut.

"Itu hanya dipindahin, kan tadinya dibayarnya di belakang jadi di depan. Bukan di akhir tahun, tapi di awal tahun. Sehingga mereka menghemat biaya bunga. Jadi ini efisiensi saja," jelas Purbaya.

Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa setiap bulan Kementerian Keuangan akan mentransfer 70% dari total kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Sisanya sebesar 30% akan dibayarkan setelah hasil audit BPKP keluar pada September tahun berjalan.

"Jadi setiap bulan kita bayar 70% terus sampai bulan September nanti. Setelah hasil audit keluar, 30% sisanya baru dibayar semua di situ," paparnya.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak menambah beban APBN karena hanya mengatur ulang jadwal pencairan dana kompensasi.

"Bukan tambah yang harus dibayar. Gak ada (pengaruh ke APBN). (Ini cuma) cash flow aja," tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Proyek Jembatan hingga Flyover, Nilai Investasi Capai 1,97 Triliun

Selanjutnya: Penyaluran Kredit Perbankan Kian Melambat, Menjauhi Target BI

Menarik Dibaca: KAI Catat 11.670 Barang Tertinggal Senilai Rp 12,8 Miliar pada Januari hingga Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×