Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam memperluas atau memperkuat basis pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi.
Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan ekstensifikasi melalui penambahan jumlah wajib pajak aktif.
"Perluasan basis pajak dilakukan dengan cara ekstensifikasi Wajib Pajak aktif dan Wajib Pajak baru," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, beberapa waktu lalu.
Suryo menerangkan, langkah ini sebelumnya sudah dilakukan oleh otoritas pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, DJP juga melakukan intensifikasi melalui cara pengawasan terhadap sejumlah transaksi serta penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada otoritas pajak.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Dana Iuran Tapera Tidak Masuk APBN
"Intensifikasi yang selama ini belum ter-record atau belum terlaporkan kita coba akan ambil supaya mereka dapat melaporkan dengan benar," ucapnya.
Adapun intensifikasi dilakukan dengan cara pengawasan atas pembayaran pada tahun berjalan dan melakukan uji kepatuhan hingga penegakan hukum atas pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024 sebesar Rp 624,19 triliun. Angka ini setara 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Penerimaan pajak tersebut terkoreksi cukup dalam mencapai 9,29% secara tahunan (yoy). Sementara realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 688,15 triliun pada periode yang sama di tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News