kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Pemerintah perketat pemekaran wilayah lewat revisi RUU Pemerintah Daerah


Minggu, 24 April 2011 / 17:08 WIB
ILUSTRASI. Mengunjungi salon saat pandemi covid 19 cukup beresiko. Anda bisa melakukan perawatan rambut secara mandiri di rumah. REUTERS/Mohammad Ponir Hossain TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemekaran wilayah baru bakal semakin ketat. Pemerintah mengharuskan pemekaran wilayah bary mengacu pada tiga acuan dasar.

Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Rencananya, pemerintah akan mengacukan revisi undang-undang tersebut ke DPR pada Juni mendatang.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tiga acuan daerah tersebut meliputi kondisi geografis, demografis dan pendekatan kesisteman seperti administrasi, budaya dan kemampuan keuangan. Untuk faktor geografis, Gamawan mengatakan, suatu pemekaran daerah jangan sampai 75% wilayahnya merupakan hutan lindung. "Nanti bukannya mensejahterakan tapi malah menyengsarakan rakyat sendiri," imbuhnya.

Dengan adanya tiga acuan ini, pemerintah hendak memperketat pembentukan daerah baru menjadi lebih terukur serta tercapainya
sasaran utama pemekaran daerah. "Tujuan pemekaran adalah memperbaiki pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebagai informasi, pemerintah menggelar moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah sejak tahun 2010 lalu. Rencananya, pemekaran bakal bergulir kembali setelah pemerintah dan DPR rampung membahas revisi UU pemerintahan daerah.

Sebanyak daerah otonomi baru hingga tahun 2009. Rinciannya, 7 provinsi, 164 kabupaten/kota. Total daerah otonomi saat ini mencapai 530 daerah terdiri dari 33 provinsi, 399 kabupaten, serta 98 kota.

Gamawan menambahkan, saat ini ada 181 usulan pemekaran daerah. Cuma, pemerintah belum memutuskan lantaran masih moratorium. "Pemekaran itu kita menunda sejenak sampai pembahasan dengan DPR selesai, nanti kita evaluasi geografis, demografis, dan kesistemannya," jelas Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×