kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah perketat pemekaran wilayah lewat revisi RUU Pemerintah Daerah


Minggu, 24 April 2011 / 17:08 WIB
Pemerintah perketat pemekaran wilayah lewat revisi RUU Pemerintah Daerah
ILUSTRASI. Mengunjungi salon saat pandemi covid 19 cukup beresiko. Anda bisa melakukan perawatan rambut secara mandiri di rumah. REUTERS/Mohammad Ponir Hossain TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemekaran wilayah baru bakal semakin ketat. Pemerintah mengharuskan pemekaran wilayah bary mengacu pada tiga acuan dasar.

Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Rencananya, pemerintah akan mengacukan revisi undang-undang tersebut ke DPR pada Juni mendatang.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tiga acuan daerah tersebut meliputi kondisi geografis, demografis dan pendekatan kesisteman seperti administrasi, budaya dan kemampuan keuangan. Untuk faktor geografis, Gamawan mengatakan, suatu pemekaran daerah jangan sampai 75% wilayahnya merupakan hutan lindung. "Nanti bukannya mensejahterakan tapi malah menyengsarakan rakyat sendiri," imbuhnya.

Dengan adanya tiga acuan ini, pemerintah hendak memperketat pembentukan daerah baru menjadi lebih terukur serta tercapainya
sasaran utama pemekaran daerah. "Tujuan pemekaran adalah memperbaiki pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebagai informasi, pemerintah menggelar moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah sejak tahun 2010 lalu. Rencananya, pemekaran bakal bergulir kembali setelah pemerintah dan DPR rampung membahas revisi UU pemerintahan daerah.

Sebanyak daerah otonomi baru hingga tahun 2009. Rinciannya, 7 provinsi, 164 kabupaten/kota. Total daerah otonomi saat ini mencapai 530 daerah terdiri dari 33 provinsi, 399 kabupaten, serta 98 kota.

Gamawan menambahkan, saat ini ada 181 usulan pemekaran daerah. Cuma, pemerintah belum memutuskan lantaran masih moratorium. "Pemekaran itu kita menunda sejenak sampai pembahasan dengan DPR selesai, nanti kita evaluasi geografis, demografis, dan kesistemannya," jelas Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×