kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Konsep Besar Pemekaran Wilayah Telah Rampung


Senin, 09 Agustus 2010 / 09:25 WIB
Konsep Besar Pemekaran Wilayah Telah Rampung


Reporter: Irma Yani Nasution, Nurul Kolbi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembuatan konsep besar (grand design) pemekaran wilayah akhirnya rampung. Kementerian Dalam Negeri sudah mempresentasikan desain ini di hadapan Presiden dan siap membawanya ke DPR untuk digodok.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, konsep besar tersebut telah dia paparkan termasuk hasil evaluasi pemerintahan daerah sebelum Rapat Kerja III di Istana Bogor. "Setelah ini kami akan menyerahkan dan membahasnya dengan DPR," katanya, akhir pekan lalu.

Desain besar pemekaran wilayah sudah lama dinanti-nantikan karena akan menjadi pedoman pemerintah dan DPR dalam menyetujui atau menolak permohonan pemisahan daerah. "Konsep ini juga memungkinkan kami menggabungkan kembali daerah hasil pemekaran yang gagal," ujar Gamawan.

Catatan saja, saat ini pemerintah menetapkan jeda atau moratorium izin pemekaran wilayah setelah mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah akan mencabut masa jeda itu setelah menyelesaikan konsep itu.

Gamawan menjelaskan, konsep besar yang disusun sejak setahun lalu tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu, apa saja syarat baru yang mesti dipenuhi atau bagaimana mekanisme penggabungan daerah otonom yang gagal? Gamawan belum mau mengungkapkan.

Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan (II), menyambut baik konsep besar pemekaran wilayah tersebut. "Apa saja paremeter yang akan digunakan dalam evaluasi dan bagaimana cara menggabungkan kembali daerah otonom yang gagal, ini yang akan kami kaji secara hati-hati," kata dia.

Menurut Ganjar, syarat-syarat pemisahan wilayah ke depan harus rinci dan detail, mulai dari syarat dasar seperti jumlah penduduk, kondisi geografis, dan sejenisnya, hingga pelaksanaannya.

Ganjar menjelaskan, DPR bahkan harus menentukan poin per poin apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pemimpin daerah otonom baru. "Kami juga harus menetapkan panduan bagi daerah induk dalam mendampingi daerah otonom baru selama masa transisi," kata dia.

Pemerintah pusat, Ganjar bilang, juga harus tegas mengatur penggunaan terbesar dana alokasi umum dan dana alokasi khusus untuk daerah otonom baru, yakni untuk pembangunan infrastruktur dan meningkatkan layanan publik. "Jangan sampai di tahun pertama, belanja daerah habis untuk menyediakan fasilitas bagi para pejabatnya," tegasnya. Agar efektif, ia menetapkan, pemerintah pusat juga harus menetapkan sanksi-sanksi yang tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×