kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

2025 hanya ada 11 provinsi dan 54 kabupaten baru


Rabu, 01 September 2010 / 21:03 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah sudah menyusun grand desain penataan daerah otonomi baru tahun 2010-2025. Dari dokumen Kementerian Dalam Negeri Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang akan dipresentasikan di DPR tertera pemerintah akan membatasi jumlah daerah otonomi baru. Sampai 2025 pemerintah hanya memperbolehkan 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota.

Dari dokumen tersebut tertera hanya ada delapan daerah yang hingga 2025 dimungkinkan untuk memekarkan diri. Daerah tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat. Untuk setiap daerah tersebut hanya diperbolehkan memekarkan satu provinsi baru saja. Kecuali untuk daerah Papua, diperbolehkan untuk mendapatkan empat provinsi baru.

Untuk pemekaran Kabupaten/Kota yang baru itu juga hanya bisa dilakukan di tujuh daerah saja. Untuk daerah Sumatera hanya akan ada 10 kabupaten/kota baru yang bisa mekar. Lalu untuk daerah Jawa, hanya diperbolehkan tujuh kabupaten/kota saja.

Kemudian untuk daerah Kalimantan hanya ada 10 kabupaten/kota baru yang terbentuk. Lalu di daerah Sulawesi hanya ada 11 kabupaten/kota baru yang terbentuk. Di daerah Bali dan Nusa Tenggara akan ada tiga kabupaten/kota saja yang terbentuk. Untuk Maluku hanya ada empat kabupaten/kota saja yang boleh mekar dari daerah induknya. Dan di daerah Papua, hanya diperbolehkan sembilan kabupaten/kota saja yang boleh dibentuk.

Pemerintah menyusun grand desain untuk menjawab banyaknya daerah-daerah yang minta pemekaran. Namun, permintaan ini tidak diizinkan karena banyak daerah pemekaran yang sudah terbentuk malahan menjadi daerah yang miskin. Saat ini di DPR terdapat 33 usulan calon daerah baru yang tengah diproses. Usulan tersebut, terbagi atas 10 provinsi, 21 kabupaten, dan 2 kota.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo menambahkan, terhadap isi dari grand desain ini Komisi II akan meminta argumentasi dari Menteri Dalam Negeri. Hal itu, untuk meminta penjelasan apa yang dijadikan dasar bagi Mendagri menentukan semisal mengenai berapa jumlah maksimal pemekaran hingga 2025 ataupun terdapat provinsi yang diplot untuk dimekarkan pada fase 2010-2015 dan tidak di fase lainnya. “Kita ingin mendengarkan rasionalitasnya itu, atas ukuran apa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×