kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.449   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.898   65,65   0,96%
  • KOMPAS100 1.000   9,62   0,97%
  • LQ45 774   6,99   0,91%
  • ISSI 220   2,82   1,30%
  • IDX30 401   2,59   0,65%
  • IDXHIDIV20 475   1,53   0,32%
  • IDX80 113   1,04   0,93%
  • IDXV30 115   0,18   0,16%
  • IDXQ30 131   0,67   0,51%

Pemerintah perbaiki sistem penerimaan pajak


Senin, 11 Juli 2011 / 10:57 WIB
Pemerintah perbaiki sistem penerimaan pajak
ILUSTRASI. Rampung dibangun, robot Gundam raksasa di Jepang bisa dikunjungi akhir tahun 2020


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah memperbaiki sistem penerimaan pajak. Usaha ini sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah mengubah skema pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDP). Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, skema pemberian PPNDP diubah menjadi pemberian subsidi harga dan subsidi pajak. "Kami tengah coba lakukan upaya untuk tindak lanjuti temuan BPK yang terkait soal penagihan, pengakuan, dan pencatatan penerimaan pajak," ungkapnya, Senin (11/7).

Selain itu, Agus memaparkan, pemerintah mengupayakan penyusunan prosedur standar operasi dan perbaikan mekanisme pangawasan penagihan kewajiban pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas). Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan PPh di Bidang Usaha Hulu Migas. "Penerapan PP itu supaya tidak ada lagi inkonsistensi tarif PPh Migas," ujar dia.

Sebagai tahapan akhir pengawasan penerimaan pajak itu, pemerintah melakukan pengawasan data harian atas transaksi reversal pajak.

Soal masalah piutang pajak yang juga menjadi temuan pemeriksaan BPK, Agus berjanji menyempurnakan prosedur rekonsiliasi pajak dan pengawasan piutang pajak. Caranya dengan membuat aplikasi yang mengintegrasikan seluruh transaksi perpajakan yang mempengaruhi piutang pajak. "Kami juga akan atur objek PBB (pajak bumi dan bangunan) migas dengan mempertimbangkan undang-undang PBB dan undang-undang Migas," tuturnya.

Sebagai informasi, BPK telah mengungkap 35 temuan pada LKPP 2005-2009. Dari jumlah temuan pemeriksaan itu baru delapan yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK, sedangkan sisanya sedang ditindaklanjuti.

Pemeriksaan yang sudah dilanjuti diantaranya adalah penyelerasan pembiayaan dari penarikan utang luar negeri dengan dokumen sumber, pengakuan kewajiban pemerintah atas program Tunjangan Hari Tua (THT), penetapan akuntansi selisih kurs dan pencatatan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pemeriksaan yang masih dalam proses yaitu penyempurnaan aplikasi penerimaan perpajakan, penyempurnaan mekanisme pelaporan hibah langsung pada Kementerian/Lembaga (KL), penertiban pengelompokan dalam penganggaran, perbaikan metode dan pencatatan hasil IP, serta perbaikan pencatatan sisa anggaran lebih (Silpa).

Ketua BPK Hadi Poernomo mengimbau pemerintah menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama pada poin penerapan standar akuntansi berbasis akrual. Pada pasal 36 undang-undang itu disebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual itu harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam kurun waktu lima tahun.

"Tahun 2010 ini tahun ketujuh pelaksanaan undang-undang itu. Artinya, kita itu sudah melewati tenggat waktu. Sayangnya, pemerintah belum dapat menerapkan pengakuan pendapatan dan belanja berbasis akrual," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×