kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tetapkan 5 sektor strategis untuk dapat fasilitas penangguhan pajak


Senin, 04 Juli 2011 / 18:51 WIB
Pemerintah tetapkan 5 sektor strategis untuk dapat fasilitas penangguhan pajak
ILUSTRASI. Manfaat jahe bisa digunakan untuk mengobati beberapa jenis penyakit.


Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Untuk mendorong investasi di beberapa sektor strategis pendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah akan kembali memberikan fasilitas penangguhan pajak bagi lima sektor industri khusus.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, kelima industri khusus yang diprioritaskan yaitu logam dasar, kilang minyak, renewable energy (energi terbarukan), industri permesinan dan industri yang terkait dengan telekomunikasi.

Seperti diketahui, untuk mendongkrak investasi sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, saat ini pemerintah sedang menyiapkan fasilitas insentif bagi investasi baru. Beberapa fasilitas yang sedang disiapkan antara lain keringanan pajak penghasilan (tax allowance) dan penangguhan pajak penghasilan (tax holiday).

Untuk keringanan pajak penghasilan akan diperluas sektor usahanya, Saat ini pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 62 tahun 2008. "PP 62 yang akan direvisi (tax allowance) akan kita akan bawa di sidang kabinet Kamis (7/7) mendatang," ujar Agus.

Agus menambahkan, fasilitas penangguhan pajak khusus ini nantinya akan berlaku bagi investasi baru dan investasi untuk industri perintis (pioneer industry). Nah, "Kalau sidah mendapatkan fasilitas khusus tadi, maka dia tidak akan mendapatkan fasilitas yang termasuk dalam PP No 62 tahun 2008 (tax allowance)," jelasnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, saat ini pemerintah masih mengkaji jangka waktu pemberian penangguhan pajak ini. Saat ini pemerintah masih mempelajari pemberian tax holiday di negara lain untuk diadaptasi di Indonesia.

Hatta bilang, acuan jangka waktu pemberian tax holiday ini juga dimungkinkan meniru konsep yang diterapkan pada masa orde baru yaitu selama enam tahun. “Indonesia dulu punya pengalaman di zaman Soeharto, tax holiday (diberikan) 6 tahun. Itu juga bisa jadi benchmark kami,” jelasnya usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR.

Pemerintah berjanji, aturan terkait fasilitas penangguhan pajak (tax holiday), termasuk revisi PP No 62 tahun 2008 akan selesai pada Juli ini. Sehingga, pada Agustus nanti beleid ini sudah siap diimplementasikan.

Kementerian Koordinator Perekonomian sebelumnya menyatakan ada sekitar 118 bidang usaha baru yang diusulkan oleh lima Pembina sektor untuk mendapatkan insentif tax allowance yang akan masuk dalam revisi PP No.62/2008. Rinciannya, Kementerian Perindustrian mengusulkan 69 bidang usaha, Kementerian Pertanian 16 bidang usaha, Kementerian Kelautan dan Perikanan 12 bidang usaha, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral 12 bidang usaha, serta Kementerian Kehutanan 9 bidang usaha.

Selain perluasan bidang usaha, revisi aturan ini juga menambahkan sejumlah pasal baru terkait fleksibilitas penetapan bidang usaha tambahan. Sehingga dimungkinkan ada usulan bidang usaha baru dari pembina sektor yang persetujuannya melalui rapat setingkat menteri atau melalui komite setingkat menteri seperti Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Percepatan Investasi (PEPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×