kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Perpres tambang geothermal di hutan lindung terbit


Jumat, 20 Mei 2011 / 13:56 WIB
Perpres tambang geothermal di hutan lindung terbit
ILUSTRASI. Hewan rubah kedapatan mencuri ratusan pasang sepatu dan sandal warga di Jerman


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Kegiatan penambangan geothermal di kawasan hutan lindung kini boleh bergulir. Sebab, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) nomor 28 tahun 2011 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dan pengusaha yang berhubungan dengan geothermal, serta non governmental organizations (NGO) di bidang lingkungan hidup. "Harapan kita tentunya berbagai pihak bisa mempelajari Perpres ini," kata Dipo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5).

Sehingga, kata Dipo, tidak ada tuntutan apapun dari berbagai pihak. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan pandangan atau kritik terhadap beleid ini. "Bisa kirim SMS dan twitter yang tercantum di website Setkab.go.id," imbuh Dipo.

Dipo melanjutkan, Perpres ini dapat mendukung proyek geothermal di kawasan hutan lindung yang kerap terganjal persoalan payung hukum. Apalagi, sebanyak 70% potensi geothermal Indonesia berada di kawasan hutan lindung.

Staf Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo menambahkan, Perpres ini tidak akan tumpang tindih dengan Inpres tentang moratorium pengelolaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut. "Sebab, penambangan geothermal dilakukan di bawah tanah," katanya.

Dia menjelaskan, dalam Perpres ini mengatur antara lain Perizinan penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah, Larangan melakukan kegiatan penambangan bawah tanah yang bisa memicu turunnya permukaan tanah, terjadinya kerusakan aliran air tanah serta berubahnya fungsi pokok kawasan hutan lindung secara permanen.

Kemudian, kewajiban pemegang izin menyiapkan kompensasi lahan dengan ratio paling sedikit 1:2 atau membayar penerimaan negara bukan pajak atas penggunaan kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×