kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres tambang geothermal di hutan lindung terbit


Jumat, 20 Mei 2011 / 13:56 WIB
Perpres tambang geothermal di hutan lindung terbit
ILUSTRASI. Hewan rubah kedapatan mencuri ratusan pasang sepatu dan sandal warga di Jerman


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Kegiatan penambangan geothermal di kawasan hutan lindung kini boleh bergulir. Sebab, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) nomor 28 tahun 2011 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dan pengusaha yang berhubungan dengan geothermal, serta non governmental organizations (NGO) di bidang lingkungan hidup. "Harapan kita tentunya berbagai pihak bisa mempelajari Perpres ini," kata Dipo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5).

Sehingga, kata Dipo, tidak ada tuntutan apapun dari berbagai pihak. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan pandangan atau kritik terhadap beleid ini. "Bisa kirim SMS dan twitter yang tercantum di website Setkab.go.id," imbuh Dipo.

Dipo melanjutkan, Perpres ini dapat mendukung proyek geothermal di kawasan hutan lindung yang kerap terganjal persoalan payung hukum. Apalagi, sebanyak 70% potensi geothermal Indonesia berada di kawasan hutan lindung.

Staf Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo menambahkan, Perpres ini tidak akan tumpang tindih dengan Inpres tentang moratorium pengelolaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut. "Sebab, penambangan geothermal dilakukan di bawah tanah," katanya.

Dia menjelaskan, dalam Perpres ini mengatur antara lain Perizinan penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah, Larangan melakukan kegiatan penambangan bawah tanah yang bisa memicu turunnya permukaan tanah, terjadinya kerusakan aliran air tanah serta berubahnya fungsi pokok kawasan hutan lindung secara permanen.

Kemudian, kewajiban pemegang izin menyiapkan kompensasi lahan dengan ratio paling sedikit 1:2 atau membayar penerimaan negara bukan pajak atas penggunaan kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×