kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Pemerintah gandeng perbankan dukung pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat


Rabu, 11 Mei 2011 / 17:00 WIB
Pemerintah gandeng perbankan dukung pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja membuat makanan sotong khas ciamis di rumah produksi Kaisha, Desa Jalatrang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman bagi nasabah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah meminta perbankan nasional mengucurkan pinjaman bagi masyarakat yang mengelola Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Saat ini sudah ada satu perbankan yang tertarik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengungkapkan bahwa satu bank yang sudah menyatakan minatnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). "Karena punya kredit usaha rakyat (KUR)," ujarnya, Rabu (11/5).

Hadi mengatakan, luas maksimal HTR yang menerima pinjaman sebesar 300 hektare. Cuma, dia enggan menjelaskan berapa besarnya pinjaman yang bisa diajukan sebab masih dalam proses pembahasan.

Sebagai informasi, pemerintah menggandeng kerjasama dengan bank hingga tingkat kecamatan untuk menyalurkan pinjaman untuk mengelola HTR. Dengan begitu masyarakat tidak kesulitan mengajukan pinjaman.

Adapun tahun ini pemerintah menyiapkan 5,5 juta hektare HTR yang telah memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Lahan HTR itu tersebar di 26 provinsi yang mayoritas berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Tujuan menyiapkan lahan HTR ini untuk meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat di daerah. Selain itu, mencegah masyarakat membabat hutan atau melakukan pembalakan liar.

Hadi menambahkan, penyaluran pinjaman untuk HTR itu akan sangat hati-hati sehingga mencegah terjadinya risiko. "Untuk menghindari kredit macet dan terjadinya moral hazard," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×