kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Pajak 2026 di Tengah Risiko Shortfall


Sabtu, 16 Agustus 2025 / 19:42 WIB
Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Pajak 2026 di Tengah Risiko Shortfall
ILUSTRASI. Petugas melayani konsultasi wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (5/8/2025).


Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Meski penerimaan pajak tahun 2025 ini berpotensi tidak mencapai target (shortfall), pemerintah tetap optimistis menetapkan target penerimaan pajak yang lebih tinggi pada tahun 2026.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau meningkat 13,5% dibandingkan outlook penerimaan pajak tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada kebijakan baru dalam perpajakan pada tahun depan. Kebijakan masih berlandaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2026 Dinilai Sulit Tercapai, Konsultan Usulkan Strategi Baru

Namun, pemerintah akan memperkuat pertukaran data antarinstansi. “Pertukaran data diintensifkan karena kami melihat masih ada ruang untuk improvement,” ujar Sri Mulyani, Jumat (15/8/2025). 

Ia menjelaskan, pertukaran data dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, akurasi dan ketepatan waktu data menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.

Sri Mulyani menyebut sejumlah strategi yang disiapkan untuk mencapai target 2026, antara lain pemanfaatan sistem inti perpajakan (Coretax), sinergi pertukaran data dengan kementerian/lembaga, penguatan sistem pemungutan pajak transaksi digital domestik maupun internasional, serta program bersama dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan intelijen, dan kepatuhan. 

Pemerintah juga tetap memberikan insentif untuk mendorong daya beli, investasi, dan hilirisasi industri.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Diramal Kembali Shortfall Pada 2025

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menambahkan bahwa kenaikan target pajak 2026 didukung oleh perbaikan sistem Coretax. 

“Coretax sudah berjalan baik, dan dengan penguatan lebih lanjut, sistem ini dapat deliver hasil yang dijanjikan,” kata Febrio.

Penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung pendapatan negara. 

Dari total target pendapatan negara RAPBN 2026 sebesar Rp 3.147,7 triliun, penerimaan pajak menyumbang porsi terbesar. Target tersebut naik 9,8% dibandingkan outlook pendapatan negara 2025 senilai Rp 2.865,5 triliun.




TERBARU

[X]
×