Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah telah menginstruksikan seluruh kepada daerah atau pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Efisiensi ini mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan pengeluaran lainnya yang dianggap tidak prioritas.
"Saya sudah sampaikan zoom meeting kepada seluruh daerah untuk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas, segala macam itu sudah saya sebarkan ke seluruh daerah. Nanti kita akan evaluasi," ujar Tito kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/1).
Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK Ternak, Wamentan Minta Kepala Daerah Siapkan Anggaran Vaksin
Terkait besaran pemangkasan anggaran Pemda, Tito belum memberikan angka pasti. Namun pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi efisiensi anggaran di daerah guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
"Nanti akan saya lihat berapa efisiensi mereka setiap daerah," katanya.
Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Beleid ini diterbitkan pada 22 Januari 2025. Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kepada para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK Ternak, Wamentan Minta Kepala Daerah Siapkan Anggaran Vaksin
Diktum kesatu Inpres menyebutkan, untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000 (Rp 306,69 triliun)," tulis diktum kedua.
Efisiensi tersebut terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebesar Rp 256.100.000.000.000 (Rp 256,1 triliun) dan transfer ke daerah sebesar Rp 50.595.177.420.000 (Rp 50,59 triliun).
Selanjutnya: Harga Emas Tetap Bullish Didorong Kekhawatiran Tarif Trump
Menarik Dibaca: Alasan Penting Menjaga Gula Darah di Usia 50 Tahun ke atas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News