Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus virus penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak kembali melonjak di beberapa daerah di Indonesia.
Mengatasi hal ini, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mendorong pemerintah daerah menyiapkan anggaran khusus pengadaan vaksin dan didistribusikan langsung kepada peternak daerah.
Pasalnya, dia bilang Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri hanya menyediakan vaksin sebanyak 4 juta dosis. Jumlah ini dirasa masih kurang untuk memenuhi kebetuhuan peternak di tanah air.
Baca Juga: Melampaui Ekspektasi, ACES Mengantongi Penjualan Rp 8,5 Triliun di 2024
"Oleh karena itu, kami imbau pemerintah daerah harus menyiapkan anggran khusus untuk vaksin,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/1).
Lebih lanjut, Sudayono menekankan bahwa vaksinasi PMK harus dilakukan secara masif dan merata di seluruh Indonesia. Hal ini penting dilakukan agar tak mengganggu target swasembada daging nasional.
Baca Juga: Peta Pasar Mobil Listrik Berubah Saat Harga Semakin Murah
“Sekarang ada beberapa kasus PMK di beberapa daerah. Ini harus kita antisipasi, baik melalui isolasi maupun pemberian vasksin secara rutin. Kami juga terus lakukan monitoring dengan menyediakan 4 juta dosis,” ujarnya.
Selain itu, Sudaryono mendorong sektor swasta dan pengusaha untuk membeli vaksin secara mandiri dan melakukan vaksinasi di tingkat peternak.
Menurutnya, harga vaksin PMK ini masihterjangkau, sekitar Rp17.000 hingga Rp25.000 per dosis, memungkinkan perusahaan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi.
“Harga vaksin itu murah Pak, satu dosis Rp17.000-Rp25.000, hanya seharga satu bungkus rokok. Jadi kami mendorong perusahaan untuk melaksanakan vaksin mandiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat terdapat 13 provinsi di Indonesia yang melaporkan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Dalam hal ini jumlah ternak yang sakit mencapai 17.360 ekor.
“Laporan dari Satgas PMK, sudah ada kasus yang dilaporkan di 13 provinsi. Data ini berdasarkan laporan sejak 28 Desember 2024 sampai 13 Januari 2025,” kata Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Imron Suandy dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Pemerintah, lanjut dia, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kesiapsiagaan, Pengendalian dan Penanggulangan PMK agar tidak meluas. Satgas yang dibentuk pada 28 Desember 2024 ini terdiri dari perwakilan Kementan dengan melibatkan unsur asosiasi profesi dan akademisi.
Tugas satgas ini, menurutnya, untuk memastikan langkah-langkah pencegahan penularan PMK dilaksanakan dengan baik di lapangan. Termasuk, pemberian vaksinasi kepada ternak.
"Disamping itu satgas juga bertugas memberi pengobatan ternak yang sakit, dan melakukan disinfeksi di kandang dan pasar hewan. Beberapa personel satgas juga terjun langsung ke lapangan untuk memberi edukasi kepada masyarakat (tentang bahaya PMK),” katanya.
Baca Juga: PMK Merebak, Pemda Diminta Gelar Vaksinasi
Selanjutnya: Aturan Final! Eksportir Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Minimal 1 Tahun
Menarik Dibaca: Inovasi Aksi Keberlajutan Mengubah Lahan Gambut Kabupaten Siak yang Sempat Terbakar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News