kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menyiapkan dana kompensasi dan santunan pada korban terorisme


Jumat, 18 September 2020 / 11:13 WIB
Pemerintah menyiapkan dana kompensasi dan santunan pada korban terorisme


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil. Dia mengatakan, korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Fadjroel, Kementerian Keuangan juga telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

"Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Baca Juga: Kasus penusukan Wiranto, LPSK: Korban terorisme berhak mendapatkan perlindungan

Adapun, penetapan anggaran ini mulai berlaku sejak adanya PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 dan  diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban, dimana bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Untuk mendapatkan kompensasi ini, korban  tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli waris bisa melakukan pengajuan melalui LPSK.

Lebih lanjut Fadjroel menyebut Presiden Joko Widodo terus menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah masih punya utang Rp 55,73 triliun ke BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×