kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih punya utang Rp 55,73 triliun ke BUMN


Kamis, 17 September 2020 / 17:21 WIB
Pemerintah masih punya utang Rp 55,73 triliun ke BUMN
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah masih menyisakan utang ke badan usaha milik negara (BUMN) hingga Rp 55,73 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyisakan utang ke badan usaha milik negara (BUMN) hingga Rp 55,73 triliun. Utang ini berasal dari program-program pemerintah yang dimandat tugaskan kepada perusahaan pelat merah.

Berdasarkan data BUMN yang diterima Kontan.co.id, total utang pemerintah kepada BUMN sebesar Rp 116,82 triliun sampai dengan akhir tahun 2019. Total utang ini terdapat dalam bentuk subsidi dan kompensasi untuk PT PLN, PT Pertamina, PT Pupuk Indonesia. Selain itu, dana talangan akusisi lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk BUMN karya.

Secara rinci, total utang pemerintah kepada BUMN yakni PLN Rp 48,46 triliun, Pertamina Rp 45 triliun, BUMN karya Rp 12,16 triliun, dan PT Pupuk Indonesia Rp 11,2 triliun.

Adapun progres pelunasan utang oleh pemerintah sampai dengan 16 September 2020 yakni sudah dibayar kepada PT PLN Rp 30,4 triliun, Pertamina Rp 27,09 triliun, BUMN karya Rp 3,56 triliun, sedangkan PT Pupuk Indonesia belum sama sekali dibayar. Dus, total utang yang sudah dibayar senilai Rp 61,09 triliun.

Baca Juga: DPR siapkan RUU BUMN, anak cucu BUMN akan diatur

Direktur Jenderan (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pelunasan utang pemerintah kepada BUMN masih dalam proses finalisasi internal pemerintah. Bila besaran dana kompensasi sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka akan diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah khususnya kepada PLN dan Pertamina.

Secara keseluruhan, beberapa inisiatif percepatan pelunasan utang pemerintah dilakukan terutama untuk melunasi utang subsidi dan kompensasi untuk periode 2017, 2018, dan 2019.

Sementara itu, pelunasan LMAN pada BUMN karya telah dilakukan proses akselerasi pembayaran dan perumahan Peraturan Menteri keuangan (PMK) terkait, yang memungkinkan akselerasi pembayaran utang dengan mempercepat proses verifikasi.

“Memang sebagian sudah dicairkan dalam tahun 2020 ini ke PLN dan Pertamina,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9).

Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, konsekuensi jika pemerintah terlambat membayar utang ke BUMN, maka menghambat ekspansi terutama yang menghasilkan keuntungan. Alhasil, cashflow BUMN terganggu, sehingga pilihannya tinggal menerbitkan utang sebagai pendanaan.

“Kalau pemerintah terlambat membayar dana kompendsasi itu pemerintah berkontribusi dalam meningkatan beban BUMN.Jadi harus membuat aturan main kesepakatan pemerintah yang lebih ketat jangan terlalu fleksibel, jadi ada waktu yang disepakati,” kata Abra kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9).

Selanjutnya: Dikecam Ahok, Pertamina tetap jalankan rencana akuisisi blok migas luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×