kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Pemerintah Menyiapkan Aturan Ojek Online Masuk UMKM


Rabu, 18 Juni 2025 / 14:13 WIB
Pemerintah Menyiapkan Aturan Ojek Online Masuk UMKM
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di shelter kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (28/4/2025).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan baru untuk pengemudi online bisa masuk ke dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Hal itu ditegaskan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6). 

Maman mengatakan regulasi yang dimaksud akan berbentuk Peraturan Menteri UMKM. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian terkait yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Menteri UMKM Gagas Koperasi Kemitraan: Solusi untuk Aplikator dan Mitra Ojek Online

"Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk ke dalam kategori UMKM,” kata Maman. 

Pihaknya mengatakan aturan ini nantinya akan menjadi aturan terunan dari Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021). 

"Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” terangnya. 

Lebih lanjut, Maman menjelaskan beberapa keuntungan yang akan diperoleh pengemudi ojol jika masuk ke dalam cluster UMKM. Salah satunya, permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Panggil Aplikator, Evaluasi Pemberian BHR Ojek Online

Selain itu, ojol juga akan mendapatkan fasilitas yang dimiliki oleh pengusaha UMKM jika menyandang status tersebut. Misalnya adalah mendapatkan BBM bersubsidi dan LPG 3 kg. 

Maman juga menyinggung terkait permintaan ojol untuk menjadi pekerja formal. Menurut Maman, alih-alih menjadi pekerja formal, para ojol akan mendapatkan keuntungan lebih besar jika masuk ke sektor UMKM. 

Dirinya khawatir jika ojol ini masuk ke sektor formal justru akan menutup kesempatan kerja bagi banyak orang. Apalagi, beberapa dari pengemudi ojol merupakan masyarakat berpendidikan rendah. 

Baca Juga: Demo Ojol Memanas! DPR Akan Panggil Asosiasi Driver Ojek Online Besok, Rabu (21/5)

"Saya melihatnya kalau di treatment sebagai pekerja, itu prediksi kita kurang lebih sekitar 15-20% saja yang bisa terakomodasi. Sedangkan, sebagian besar ojol banyak juga yang mereka gak tamatan SMP, gak tamatan SMA," jelasnya. 

Selanjutnya: Grab Indonesia: Lebih 50% Mitra Pengemudi Grab Adalah Korban PHK

Menarik Dibaca: 7 Cara Efektif Mengobati Penyakit Asam Urat pada Kaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×