Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan anggaran penanganan virus corona (Covid-19) menjadi Rp 677,2 triliun, jumlah tersebut meningkat dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 405,1 triliun.
Adapun alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai sektor. Diantaranya untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), insentif dunia usaha, pembiayaan korporasi, serta untuk dukungan sektoral dan pemerintah daerah (pemda).
Pada penanganan di bidang kesehatan, sebelumnya pemerintah memberikan jatah senilai Rp 75 triliun yang dialokasikan untuk perlindungan bagi tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Namun, saat ini pemerintah telah menaikkan anggaran tersebut menjadi Rp 87,55 triliun.
"Termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional (JKN), pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam konferensi pers daring, Rabu (3/6).
Baca Juga: Bujet penanganan corona Rp 677,2 triliun, Banggar DPR minta pemerintah-BI bagi beban
Apabila mengacu pada draf Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertajuk Covid-19: Dampak, Penanganan, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), & Outlook APBN 2020 yang diterima Kontan.co.id, rincian penggunaan dana tersebut terbagi menjadi tiga hal.
Pertama, tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Dana ini dialokasikan untuk insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp 1,9 triliun, pencegahan dan pengendalian Covid-19 Rp 6,4 triliun, pelayanan laboratorium Rp 33,5 miliar, pelayanan kesehatan antara lain untuk klaim rawat Rp 22 triliun, kefarmasian dan alat kesehatan Rp 196 miliar, serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi senilai Rp 91,7 miliar.
Di dalam tambahan belanja ini, pemerintah juga menambahkan alokasi dana sebesar Rp 3,7 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang masuk ke dalam pagu Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Baca Juga: Ini pertimbangan Sri Mulyani hingga berharap ekonomi Indonesia tumbuh positif di 2020
Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis yaitu, untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah juga memberikan dana santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal dunia karena Covid-19, dengan alokasi sebesar Rp 300 juta per jiwa. Tak hanya itu, pemerintah juga di dalam belanja ini juga dialokasikan bantuan iuran JKN bagi 30 juta jiwa Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Pemerintah siapkan insentif tambahan bagi pemda yang terdampak covid-19
Kedua, untuk insentif perpajakan senilai Rp 9,05 triliun yang dialokasikan untuk pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah (DTP). Secara rinci, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan honor tenaga medis sebesar Rp 0,09 triliun.
Pembebasan bea masuk impor barang keperluan penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 3,76 triliun, serta pajak pertambahan nilai (PPN) DTP bagi BKP atau JKP untuk kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 5,20 triliun.
Baca Juga: BUMN peroleh kucuran dana Rp 52,57 triliun, BUMN apa saja yang dapat dana?
Ketiga, alokasi dana untuk Gugus Tugas Covid-19 atau dalam hal ini melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai 3,5 triliun. Dana ini digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), penyediaan alat kesehatan di rumahsakit, penyediaan bahan medis habis pakai laboratorium (seperti reagen dan sebagainya), serta untuk pemeriksaan spesimen.
Kemudian, dana ini juga digunakan untuk penggantian klaim perawatan di rumah sakit, mobilisasi tim dan pengiriman logistik penanganan Covid-19, serta untuk melakukan pendampingan, pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri ke tempat asal, dan karantina di Natuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News