kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemerintah menambah dana penanganan Covid-19 di bidang kesehatan menjadi Rp 87,55 T


Rabu, 03 Juni 2020 / 18:14 WIB
Pemerintah menambah dana penanganan Covid-19 di bidang kesehatan menjadi Rp 87,55 T
ILUSTRASI. Kemenkeu telah menaikkan anggaran penanganan virus corona (Covid-19) menjadi Rp 677,2 triliun.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis yaitu, untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah juga memberikan dana santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal dunia karena Covid-19, dengan alokasi sebesar Rp 300 juta per jiwa. Tak hanya itu, pemerintah juga di dalam belanja ini juga dialokasikan bantuan iuran JKN bagi 30 juta jiwa Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Pemerintah siapkan insentif tambahan bagi pemda yang terdampak covid-19

Kedua, untuk insentif perpajakan senilai Rp 9,05 triliun yang dialokasikan untuk pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah (DTP). Secara rinci, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan honor tenaga medis sebesar Rp 0,09 triliun.

Pembebasan bea masuk impor barang keperluan penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 3,76 triliun, serta pajak pertambahan nilai (PPN) DTP bagi BKP atau JKP untuk kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 5,20 triliun.

Baca Juga: BUMN peroleh kucuran dana Rp 52,57 triliun, BUMN apa saja yang dapat dana?

Ketiga, alokasi dana untuk Gugus Tugas Covid-19 atau dalam hal ini melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai 3,5 triliun. Dana ini digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), penyediaan alat kesehatan di rumahsakit, penyediaan bahan medis habis pakai laboratorium (seperti reagen dan sebagainya), serta untuk pemeriksaan spesimen.

Kemudian, dana ini juga digunakan untuk penggantian klaim perawatan di rumah sakit, mobilisasi tim dan pengiriman logistik penanganan Covid-19, serta untuk melakukan pendampingan, pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri ke tempat asal, dan karantina di Natuna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×