kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bakal perpanjang PPKM di Jawa-Bali dua pekan, ini pertimbangan pemerintah


Rabu, 20 Januari 2021 / 14:16 WIB
Bakal perpanjang PPKM di Jawa-Bali dua pekan, ini pertimbangan pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah berencana memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali akan berakhir 25 Januari mendatang. Namun, pemerintah sudah berencana memperpanjang PPKM selama dua minggu kedepan terhitung setelah 25 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

"Dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukan penurunan angka positive rate yang signifikan," kata Syafrizal.

Syafrizal menyebutkan, dari hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore, PPKM  akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan. "Setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukan penurunan atau pelandaian," ujar dia.

Baca Juga: Hotel dan restoran menjerit terdampak pandemi, Kemenparekraf siapkan jurus

Syafrizal mengatakan, bagi daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM untuk melakukan perbaikan dalam semua aspek. Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikan indikator kesembuhan.

"Jadi memperbaiki berapa kapasitas kesehatan serta menurunkan BOR (bed occupancy ratio) kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," ucap Syafrizal.

Adapun PPKM berlaku sejak Senin (11/1/2021), kini genap satu pekan PPKM yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah.

PPKM merupakan langkah yang sama seperti Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.

Hanya, beberapa hal masih diperbolehkan dalam PPKM seperti aktivitas jasa di restoran yang dibatasi maksimal 25% pengunjung beserta jam malamnya.

Baca Juga: Aprindo harap pemerintah beri bantuan langsung ke banyak restoran terdampak PPKM



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×