kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah masih pertimbangkan saran BPS untuk menaikkan harga BBM


Senin, 05 Desember 2011 / 23:16 WIB
Pemerintah masih pertimbangkan saran BPS untuk menaikkan harga BBM
ILUSTRASI. PSBB Jawa Bali diutamakan untuk 22 wilayah, ini daftarnya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan saat ini waktu yang tepat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, pemerintah belum memutuskan kenaikan harga BBM itu.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengaku sedang mempelajari saran BPS tersebut. "Kami sedang melakukan exercise," katanya seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu atlet SEA Games di halaman tengah komplek Istana, Senin (5/12).

Hatta mengaku pihaknya terus mempelajari dan mendengarkan masukan dari seluruh pihak tidak terkecuali BPS. "Tentu yang terbaik kami akan putuskan," katanya.

Sebelumnya, BPS menegaskan saat ini waktu yang tepat untuk menaikkan harga BBM mengingat laju inflasi yang terhitung masih terkendali. Inflasi bulan November lalu saja terhitung 0,34%.

Rencana menaikkan harga BBM ini untuk membatasi konsumsi. Maklum, pada 2011 ini, konsumsi BBM subsidi telah melampaui kuota yang ditentukan pemerintah.

Kementerian ESDM sendiri kini tengah menunggu finalisasi revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang pengaturan penggunaan BBM subsidi. Jika itu selesai rencana pembatasan BBM subsidi yang rencananya akan mulai dilakukan pada April 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×