kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Konsumsi BBM subsidi kelebihan 1,5 juta kiloliter


Senin, 05 Desember 2011 / 19:27 WIB
Konsumsi BBM subsidi kelebihan 1,5 juta kiloliter
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Jumat 8 Januari, periksa sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/12/2019


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi tahun ini melampaui kuota. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengungkapkan, konsumsi BBM subsidi tahun ini mencapai 41,9 juta kiloliter.

Ini artinya kelebihan konsumsi BBM subsidi tahun mencapai 1,5 juta kiloliter. Seperti diketahui, pemerintah mengalokasi BBM subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2011 sebesar 40,4 juta kiloliter.

Namun, pemerintah belum menghitung berapa defisit anggaran akibat kelebihan konsumsi BBM subsidi tersebut. "Kami masih melihat ICP (Indonesia Crude Price)," kata Anny, Senin (5/12). Sebelumnya, pemerintah mengatakan, peningkatan konsumsi BBM subsidi sebesar 0,5 juta kiloliter berpotensi menambah defisit anggaran sekitar Rp 1,08 triliun sampai dengan Rp 1,32 triliun.

Untuk mengatasi kelebihan kuota tahun depan, pemerintah akan membatasi konsumsi BBM subsidi tahun depan. "Opsinya sampai hari ini masih pembatasan saja. Ini memang di luar kendali kita kalau harga ICP-nya jauh diatas asumsi kita," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengaku akan membahas masalah pembatasan konsumsi BBM subsidi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bagaimana mekanismenya, hingga sekarang belum ada titik terang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×