kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah Longgarkan Masa Pembayaran Pajak Batubara


Rabu, 21 Januari 2009 / 13:42 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya semakin memberi kelonggaran bagi penunggak pajak, khususnya pembayaran kekurangan pajak batubara.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pemerintah memperpanjang jangka waktu pembayaran tunggakan pajak yang sedianya paling lambat akhir tahun lalu menjadi 28 Febuari 2009.

Menurut darmin, hal tersebut, terkait dengan perpanjangan pelaksanaan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy sampai akhir Februari. "Sunset policy diperpanjang jadi pembayaran batas waktunya sampai sunset policy selesai," ujar Darmin, Selasa (21/1).

Untuk penunggakan pembayaran pajak oleh pengusaha batubara, dia mengaku, saat ini masih tersisa satu perusahaan saja. Sayang, dia mengaku enggan menjelaskan lebih lanjut . Alasannya, hal tersebut bakal melanggar aturan pemeriksaan pajak yang diatur sangat keras dalam UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Sekedar mengingatkan, Ditjen Pajak mencatat setidaknya ada lima perusahaan yang sempat tercatat menunggak pajak di sektor batubara. Perusahaan yang di maksud adalah PT Adaro Indonesia Tbk, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung. Nah dua dari lima perusahaan itu diketahui berasal dari gruop yang sama yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal yang merupakan berasal dari Bakrie Gruop dengan payungnya PT Bumi Resources Tbk.

Darmin Nasution memastikan, selepas masa kebijakan sunset policy berakhir Ditjen Pajak bakal lebih keras berupaya menyelesaikan penunggakan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×