kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

BPKP Minta Ditjen Pajak Klarifikasi Hasil Audit Royalti Batubara


Selasa, 16 Desember 2008 / 14:10 WIB
BPKP Minta Ditjen Pajak Klarifikasi Hasil Audit Royalti Batubara


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta Direktorat Jenderal Pajak melakukan klarifikasi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPn) hasil audit royalti batu bara. Setelah klarifikasi dilakukan, BPKP baru akan melaporkan hasil auditnya di Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BPKP Binsar Hamonangan Simanjuntak mengatakan klarifikasi diperlukan untuk mengecek ulang tentang hasil temuan audit royalty batubara yang telah diselesaikan BPKP dari sisi PPn-nya. "Masih perlu ada sedikit waktu untuk melakukan klarifikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait masalah PPn," kata Binsar di Jakarta, Selasa (16/12).

Ia berharap klarifikasi masalah PPn tersebut bisa dilakukan tidak dalam waktu lama agar hasil audit sudah bisa ditandatangani oleh Kepala BPKP sebagai Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Didi Widayadi. Setelah itu, hasil audit baru bisa dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri ESDM. "Kami masih menunggu karena pemeriksaan sedang berjalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×