kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.240   -27,00   -0,17%
  • IDX 7.002   58,02   0,84%
  • KOMPAS100 1.019   7,43   0,73%
  • LQ45 776   7,34   0,96%
  • ISSI 230   0,65   0,28%
  • IDX30 400   4,79   1,21%
  • IDXHIDIV20 461   6,01   1,32%
  • IDX80 114   0,88   0,77%
  • IDXV30 116   0,92   0,80%
  • IDXQ30 129   1,13   0,88%

Pemerintah kucurkan insentif pajak, begini komentar pengamat


Kamis, 05 Maret 2020 / 22:01 WIB
Pemerintah kucurkan insentif pajak, begini komentar pengamat
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). Menkeu menyampaikan kebijakan pemerintah tentang insentif fiskal untuk mendorong investasi yang beberapa


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Jika insentif PPh 21 diarahkan untuk mendorong konsumsi, Darussalam mengatakan, pemerintah juga perlu menelusuri apakah selama ini PPh 21 dibayarkan oleh perusahaan atau karyawan.

“Jika dibayarkan oleh perusahaan, maka ada atau tidak adanya penundaan hanya akan berpengaruh bagi cashflow perusahaan. Namun, jika dibayar secara langsung oleh karyawan maka bisa turut mendorong konsumsi masyarakat dalam jangka pendek.

Baca Juga: Pangkas disparitas harga, pemerintah beri insentif untuk industri di Indonesia timur

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiadji menambahkan, insentif yang disiapkan pemerintah sebaiknya juga mengutamakan sektor kesehatan yaitu industri farmasi dan alat kesehatan. 

“Belum terlihat insentif ke sana padahal keduanya harus didukung agar pasokan barang-barang penunjang kesehatan bisa terjamin. Bisa juga insentif untuk pekerja di sektor kesehatan,” tandas Bawono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×