kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pemerintah kucurkan insentif pajak, begini komentar pengamat


Kamis, 05 Maret 2020 / 22:01 WIB
Pemerintah kucurkan insentif pajak, begini komentar pengamat
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). Menkeu menyampaikan kebijakan pemerintah tentang insentif fiskal untuk mendorong investasi yang beberapa


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Jika insentif PPh 21 diarahkan untuk mendorong konsumsi, Darussalam mengatakan, pemerintah juga perlu menelusuri apakah selama ini PPh 21 dibayarkan oleh perusahaan atau karyawan.

“Jika dibayarkan oleh perusahaan, maka ada atau tidak adanya penundaan hanya akan berpengaruh bagi cashflow perusahaan. Namun, jika dibayar secara langsung oleh karyawan maka bisa turut mendorong konsumsi masyarakat dalam jangka pendek.

Baca Juga: Pangkas disparitas harga, pemerintah beri insentif untuk industri di Indonesia timur

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiadji menambahkan, insentif yang disiapkan pemerintah sebaiknya juga mengutamakan sektor kesehatan yaitu industri farmasi dan alat kesehatan. 

“Belum terlihat insentif ke sana padahal keduanya harus didukung agar pasokan barang-barang penunjang kesehatan bisa terjamin. Bisa juga insentif untuk pekerja di sektor kesehatan,” tandas Bawono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×