Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) bukan hal yang dimaksud MK dalam konteks perbaikan UU Cipta Kerja.
“Tidak boleh itu. Dalam amar putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan putusan-putusan lainnya yang diperintahkan diperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bukan memperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3,” ujar Feri.
Feri mengatakan, jika yang dilakukan pembenahan UU 12/2011 berarti menentang putusan MK karena upaya perbaikan itu sama dengan mengakali putusan MK. Sebab itu, pembentuk undang-undang harus melakukan hal sesuai perintah putusan yaitu perbaiki UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kata Feri, perbaikan yang dilakukan berupa perubahan pasal/substansi UU Cipta Kerja dengan pelibatan aktif dan memperhatikan masukan masyarakat/pihak terkait. Misalnya pihak serikat pekerja untuk kluster ketenagakerjaan. “(Perbaikan) Ya seluruh tahapan dari hulu dan hilir tahapan pembentukan,” ucap Feri.
Baca Juga: Pekerja Masuk Saat Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur
Feri menerangkan, perbaikan dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. “Jadi harus dirombak sesuai prosedur pembentukan. Ya termasuk menerima masukan dari masyarakat, termasuk merombak isi,” tutur Feri.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly optimistis dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu kurang dari dua tahun.
Yasonna menuturkan, ada tiga poin dalam Putusan MK atas UU Cipta Kerja yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah, yaitu pembentuk UU diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan); secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak Putusan MK diucapkan; dan Pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan/tindakan strategis yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News