Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengklaim telah membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di 33 provinsi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam pidato pembukaan temu konsultai LKS Triparti Nasional dan Daerah di Istana Negara, Rabu (13/4).
LKS Triparti tingkat provinsi itu diketuai oleh gubernur. Sementara itu untuk tingkat kabupaten /kota jumlah yang terbentuk mencapai 245 LKS Tripartit dengan ketua bupati/walikota. Sedangkan untuk tingkat nasional terbentuk LKS Tripartit yang diketuai Menakertrans.
Muhaimin menjelaskan LKS Tripartit adalah forum komunikasi, saran dan pendapat kepada presiden, gubernur, dan bupati dalam menyusun kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan yang anggtanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja. "Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003, pasal 107 lembaga ini mempunyai tugas penting karena memberikan pertimbangan," katanya.
Muhaimin berharap LKS Tripartit menciptakan dan memelihara hubungan industrial yang harmonis. "Memang tidak mudah untuk membangun sebuah lembaga yang di dalamnya terdapat berbagai kepentingan. Oleh karena itu keberadaan LKS Tripartit dibutuhkan untuk menyamakan presepsi," jelasnya.
Untuk mendorong pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit, Menakertrans dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 04/MEN/II/2010 dan No 17 tahun 2010 tentang Pembentukan Peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan pembukaan konsultasi LKS Triparti Nasional dan Daerah, juga dilangsungkan penandatanganan Dokumen Pakta Lapangan Kerja Indonesia yang disepakati sebagai hasil pembahasan LKS Tripartit Nasional. Dokumen ini adalah kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari global job pact yang diadopsi oleh konferensi ketenagakerjaan international pada Juni 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News