Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah mengklaim berhasil membebaskan WNI dari ancaman hukum hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2007 hingga tahun 2010.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, totalnya mencapai 21 orang. "Sebanyak 15 kasus narkoba dan 6 kasus non narkoba," kata Marty usai sidang kabinet paripurna di kantor Kepresidenan, Selasa (24/8).
Menurut Marty, pemerintah terus berupaya membebaskan WNI dari hukuman mati terus dilakukan. "Upaya ini akan dibuat terfokus lagi dan nama pola kerja tim terpadu akan didefinisikan segera," ujar mantan Duta Besar RI untuk Inggris ini.
Menurut data Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 177 WNI terancam hukuman mati Rinciannya adalah 142 WNI terlibat kasus narkoba. Sedangkan, 35 WNI lainnya terlibat kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
Marty menjelaskan, dari 142 WNI itu sebanyak 72 WNI dalam proses pengadilan tingkat pertama. "Jadi belum ada keputusan hukum, masih berjalan proses hukumnya," kata Marty usai sidang kabinet paripurna di kantor Kepresidenan, Selasa (24/8).
Sedangkan untuk kasus non narkoba, sebanyak 26 WNI diancam hukuman mati, 7 WNI telah dijatuhi hukuman mati pada berbagai tingkatan pengadilan. Sisanya masih menjalani proses hukum. Berkaitan proses yang memakan waktu lama, menurut Marty bukan lantaran diplomasi yang molor. Melainkan proses pengadilan di Malaysia yang memang memakan waktu lebih panjang.
Marty mengingatkan, jumlah 177 orang bukanlah angka yang kecil dan harus mendapat perlindungan. "Jangankan mencapai ratusan, satu orang sekalipun tetap bukan jumlah yang kecil," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News