kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Cegah TKI illegal, MoU harus segera diselesaikan


Kamis, 19 Agustus 2010 / 20:32 WIB
Cegah TKI illegal, MoU harus segera diselesaikan


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia meminta agar pemerintah segera menyelesaikan memorandum of understanding (MoU) soal tenaga kerja. Karena ini belum selesainya perjanjian ini bisa menyebabkan tenaga kerja illegal yang masuk ke Malaysia bisa meningkat. Duta Besar untuk Indonesia di Malaysia Da'i Bachtiar mengatakan minat masyarakat Indonesia untuk bisa bekerja di negeri jiran itu sangat besar. Tetapi keinginan itu tak bisa tersalur karena ada moratorium atau penghentian sementara sampai adanya MoU itu.

"Pekerja illegal bisa masuk ke Malaysia dan meningkat pesat," ujar Da'i dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Jumat (19/8). Menurutnya, sampai saat ini sudah banyak pekerja illegal yang masuk ke Malaysia. Modusnya, menurut Da'i dengan menggunakan visa turis, ternyata bekerja lama di Malaysia.

Menurut mantan Kapolri ini ada sekitar 50 ribu TKI di Malaysia yang dideportasi setiap tahun. Kebanyakan karena masa berlaku dokumen yang habis. Sampai saat ini, Indonesia memang tidak bisa mengirimkan tenaga kerja ke Malaysia sejak tahun lalu. Untuk bisa mengirimkan tenaga kerja ke sana harus ada MoU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Tetapi penyusunan MoU itu berlarut-larut karena belum ada kesepakatan soal biaya penempatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×