kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah: Kerjasama IM2 dan Indosat sudah benar


Senin, 17 November 2014 / 09:46 WIB
Pemerintah: Kerjasama IM2 dan Indosat sudah benar
Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) melintas di jalur LRT kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa kerjasama  IM2 dan Indosat dalam menyelenggarakan 3G sudah menjalankan bisnis secara benar. Sebab kerjasama tersebut tidak menyalahi regulasi di industri telekomunikasi.

Menurut Rudiantara, Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo),  pemerintah sangat perhatian terhadap kasus yang menimpa IM2 dan sangat prihatin, karena perusahaan itu dinilai tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya . "Saya sudah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Semua sudah sesuai aturan," kata Rudiantara, dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (17/11).

Rudi menegaskan hari ini dirinya menuju  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kedatangannya untuk mengunjungi Indar Atmanto, mantan CEO IM2. "Kedatangan sebagai bentuk dukungan moral pemerintah terhadap masalah IM2 dan pimpinannya Indar Atmanto," ujar Rudi.

Sebagaimana diketahui, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menghuni penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung, mulai  16 September 2014. Indar menjadi terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi jaringan 2,1 GHz/3G.

Sebagai regulator, tegasnya, pemerintah harus melindungi industri seperti IM2 dan Indosat, juga Chevron dan perusahaan lainnya yang sudah menjalankan bisnisnya sesuai regulasi yang ada.  Karena saat ini ada  keresahan yang melanda para pelaku industri, khususnya telekomunikasi. Walaupun Kejakgung memiliki interpretasi yang berbeda secara hukum.

Menurut Rudi, pemerintah tidak dalan kapasitas  untuk mencampuri urusan hukum. Namun pemerintah sangat berharap bahwa proses hukum yang saat ini masih berjalan tidak menimbulkan keresahan di industri telekomunikasi dan dapat ditinjau kembali. "Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi diindustri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yang cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya," jelas Rudi.

Indar Atmanto awalnya divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Juli 2013. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012 hingga merugikan negara sebesar Rp1,36 triliun.

Karena tidak puas dengan vonis tersebut, Kejaksaan dan terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Hasilnya, pengadilan banding menambah hukuman buat Indar menjadi 8 tahun bui. Akhirnya kedua pihak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 10 Juli lalu, Mahkamah menolak permohonan kasasi tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi seluruh aset milik PT IM2, karena perusahaan tersebut tak bisa membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun pada pemerintah pada pecan ini.  Sebelumnya Juru Bicara Kejagung Tony Spontana mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum dan administrasi untuk melakukan eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×