Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Indosat Mega Media (IM2) masih meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi sita asetnya. Anak usaha PT Indosat Tbk itu berusaha mengulur pembayaran ganti rugi itu dalam kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik Indosat yang dinilai merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Kamis (13/11), Tim Eksekutor Kejagung kembali bertemu dengan Direktur Keuangan IM2, Yayan Darmawangsa. Yayan meminta waktu mencari dana pembayaran ganti rugi. IM2 berdalih, nilai aset IM2 tak mencapai Rp 1,3 triliun dan dividennya minim.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T. Spontana, bilang, dalam pertemuan, IM2 menyatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. “IM2 tak mau bayar ganti rugi hingga PK diputus MA,” kata Tony, Kamis (13/11).
Kuasa hukum IM2, Erick S. Paat membenarkan IM2 akan mengajukan PK setelah menerima salinan putusan MA. "Kami menunggu salinan putusan," kata Erick.
Sebelumnya Kejaksaan Agung meminta IM2 untuk membayar ganti rugi kepada negara pada 12 November. Namun IM2 meminta waktu untuk menggelar rapat pemegang saham pekan ini. Rapat pemegang saham tersebut pun telah dilewati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News