kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung siap sita seluruh aset IM2


Kamis, 13 November 2014 / 10:31 WIB
Kejagung siap sita seluruh aset IM2
ILUSTRASI. Sejumlah perusahaan otomotif global bersiap untuk berinvestasi untuk membangun pabrik baru atau tambah kapasitas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengeksekusi putusan majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2). Eksekusi akan dilakukan Kejagung jika uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun tidak dibayar oleh IM2. Uang ganti rugi itu terkait kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik PT Indosat Tbk.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana menegaskan, jika sampai hari Kamis ini (13/11) IM2 tidak memberi kepastian pembayaran ganti rugi, Kejagung akan mengeksekusi putusan MA. "Jika hari ini tak ada realisasi, kesepakatan, dan tak ada angka yang signifikan, kami akan blokir seluruh aset mereka hingga menutupi kerugian negara Rp 1,3 triliun," ungkap Tony kepada KONTAN, Rabu (12/11). 

Menurut Tony, pemblokiran akan dilakukan sebagai jaminan agar aset IM2 tidak dialihkan ke pihak lain. Ini karena Kejagung hanya bisa memberikan waktu satu hari, yaitu pada Kamis ini (13/11) kepada IM2 untuk menentukan keputusan mekanisme pembayaran. "Karena batas waktu eksekusinya dilakukan pada 14 November 2014. Itu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," imbuh Tony.

Tony bilang, untuk kedua kalinya IM2 meminta perpanjangan waktu dari Kejagung untuk melakukan pembahasan dengan pemegang saham yang berada di Qatar tentang keputusan mekanisme pembayaran uang ganti rugi itu.

Tapi, kata Tony, ini adalah alasan IM2 untuk mengulur waktu agar eksekusi molor. Sebab, Kejagung telah memberi waktu hingga 6 November 2014, lalu diperpanjang lagi untuk membahas mekanisme pembayaran ganti rugi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (11/11). Namun, IM2 berdalih, RUPS itu belum final karena tak dihadiri pemegang saham IM2 dari luar negeri. 

Sekretaris Perusahaan IM2 Andri Aslan, bilang, pihaknya sedang mencari sumber pendanaan untuk membayar ganti rugi. Yang jelas, IM2 akan membayar dengan tunai, tak mencicil. "Kami sedang mencari dana apakah dari pemegang saham atau pinjaman pihak lain," kata Andri.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×