Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari.
"Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3).
Selain diperpanjang, cakupan wilayah PPKM mikro juga diperluas. Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19: Perkembangan Covid-19 di Jawa dan Bali membaik
Airlangga mengungkap, ada empat parameter yang digunakan untuk menerapkan PPKM mikro di suatu wilayah, yakni kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70%.
"Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 4 hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya. Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50%, dine in atau makan di restoran dibatasi 50% dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50%.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
Bedanya, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.