kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Pemerintah kembali perpanjang PPKM mikro hingga 5 April 2021


Jumat, 19 Maret 2021 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Namun demikian, metode ini diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademi. Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dengan proyek percontohan dan menerapkan protokol kesehatan. 

"Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototype di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah)," terang Airlangga. 

Tak hanya itu, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25% dan sesuai protokol kesehatan. 

Baca Juga: Mendikbud sebut Indonesia tertinggal di pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka

Airlangga menekankan, melalui PPKM mikro pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau. 

"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," kata Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April 2021"

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Kemendagri siapkan aturan perpanjangan PPKM Mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×