kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah Kembali Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Ini Tujuannya


Minggu, 04 Februari 2024 / 14:24 WIB
Pemerintah Kembali Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Ini Tujuannya
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni 18 Januari 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, kebijakan penundaan pembayaran pita cukai di tahun 2024 merupakan satu paket langkah kebijakan, sejalan dengan  adanya penyesuaian tarif pita cukai.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Bea dan Cukai menyiapkan 17 pita cukai rokok baru untuk kebutuhan awal tahun 2024.  

Baca Juga: Lagi, Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Selama 90 Hari Bagi Pengusaha

“Di satu sisi kebijakan penyesuaian pita cukai di 2024 merupakan kebijakan multi years yang sudah ditetapkan di tahun 2022 untuk kebijakan pita cukai tahun 2023 dan 2024,” tutur Askolani kepada Kontan, Jumat (2/2).

Sejalan dengan kebijakan multi years tersebut, akhirnya pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk relaksasi pembayaran pita cukai 90 hari dari normalnya 2 bulan, untuk membantu arus kas perusahaan.

Askolani menyebut, insentif ini tidak akan mengganggu kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini. sebab Kebijakan perpanjangan pembayaran pita cukai tersebut biasanya berlaku sampai dengan Oktober setiap tahun, maka setelah itu waktu pelunasannya menjadi normal kembali yakni 2 bulan.

“Sehingga tidak mengganggu pencapaian penerimaan CHT setiap tahun. Tapi bisa bantu arus kas perusahaan perusahaan sekitar 8 bulan setiap tahun,” ungkapnya.

Untuk diketahui, relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari ini mulainya diberikan sejak  2021, untuk meringankan beban pelaku usaha akibat terdampak pandemi Covid-19. Kemudian aturan ini terus diperpanjang hingga 2024.

Baca Juga: Kemenkeu Raup Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Rp 8,1 Triliun Sepanjang 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, alasan pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari ini diharapkan bisa membantu kelonggaran arus kas perusahaan/pabrik rokok untuk mendukung kelangsungan produksi.

Ia mencatat, terjadi penurunan produksi yang signifikan pada 2023 untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau turun sekitar 14,2% dan jenis sigaret putih mesin (SPM)  turun sekitar 3,3%.

“Ini juga telah mendapat izin prinsip/persetujuan dari Menteri Keuangan terkait kebijakan penundaan  pembayaran penundaan cukai 90 hari,” ungkapnya.

Ia mencatat, pada 2023 pemanfaatan relaksasi ini telah dinikmati oleh 86 pabrik rokok dengan nilai cukai penundaan sebesar Rp 102,15 triliun.

Lebih lanjut, kebijakan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak mengganggu proyeksi lintasan penerimaan cukai tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×