Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, pemborongan pita cukai biasanya terjadi jika ada kenaikan tarif cukai tinggi pada tahun berikutnya.
Hanya saja, pemerintah telah menetapkan tarif CHT pada tahun depan sebesar 10% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Oleh karena itu, pengusaha sudah bisa memperhitungkan-nya dan tidak merasa perlu memborong pita 2023.
Baca Juga: Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai Rokok, Pengamat: Berita Bagus
"Forestalling segala macam itu kan sebetulnya dipicu oleh kebijakan yang ditunggu-tunggu gak keluar-keluar. Kalau ini kan sudah ditetapkan di PMK 191/2022. Jadi mereka sudah memperhitungkan itu. Jadi gak perlu forestalling," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/12).
Nirwala menambahkan, aksi borong pita cukai rokok pada akhir 2023 juga tidak akan terlalu menguntungkan pengusaha. Apalagi, ada ketentuan batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 yaitu paling lambat pada 1 Februari 2024.
"Tarifnya kan cuma sampai Januari saja, (karena) batas pelekatan pita sampai 1 Februari. Jadi gak terlalu (menguntungkan)," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.
Baca Juga: Prospek HM Sampoerna (HMSP) Diprediki Cerah, Cermati Rekomendasi Analis
Kenaikan rata-rata 10% tersebut mencakup kenaikan rata-rata pada tiap golongan, yakni mencakup sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Untuk golongan SKM I dan II meningkat antara 11,5%-11,75%, dan untuk SPM I dan II meningkat antara 11-12%. Namun, khusus bagi golongan SKT, baik SKT I, II, dan III hanya mengalami kenaikan tarif cukai maksimum sebesar 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News