kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lagi, Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Selama 90 Hari Bagi Pengusaha


Minggu, 04 Februari 2024 / 08:05 WIB
Lagi, Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Selama 90 Hari Bagi Pengusaha
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni 18 Januari 2024.

Aturan ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Dalam aturan tersebut, pemberian kembali relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari bertujuan untuk menjaga serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan memberikan kelonggaran arus kas perusahaan.

“Perlu memberikan relaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagai salah satu cara untuk pencapaian penerimaan negara,” mengutip beleid tersebut, Minggu (4/2).

Baca Juga: Kemenkeu Raup Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Rp 8,1 Triliun Sepanjang 2023

Untuk diketahui, relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari ini mulainya diberikan sejak  2021, untuk meringankan beban pelaku usaha akibat terdampak pandemi Covid-19. Kemudian aturan ini terus diperpanjang hingga 2024.

Relaksasi pelunasan pita cukai ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan, dengan dokumen pemesanan Pita Cukai pada 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90  hari.

Untuk pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan perhitungan penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3  bulan terakhir.

Pemesanan pita cukai dengan penundaan 90 hari ini akan jatuh tempo penundaan melewati pada 31 Desember 2024, serta jatuh tempo pelunasan ditetapkan pada 31 Desember 2024.

Untuk mendapatkan penundaan pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan pemberian penundaan dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Nantinya, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menerbitkan keputusan pemberian penundaan pelunasan pita cukai 90 hari setelah melakukan penelitian atas persyaratannya.

Adapun jika pengusaha pabrik mendapatkan penundaan memakai jaminan perusahaan, permohonan harus dilengkapi dengan laporan keuangan perusahaan periode 2 tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Baca Juga: Pengusaha Sesalkan Putusan Pemerintah Pungut Pajak Rokok Eletrik 10% pada Tahun Ini

Laporan Keuangan tersebut merupakan Laporan Keuangan yang diajukan pada saat pengajuan izin penggunaan jaminan perusahaan yang masih berlaku.

Keputusan atas permohonan penundaan diterbitkan mulai Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan digunakan untuk pengajuan dokumen pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×