Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program distribusi tanah melalui reforma agraria masih berjalan terbatas.
Hingga saat ini, lahan yang dialokasikan melalui skema Badan Bank Tanah baru mencapai sekitar 11.713 hektare, sementara pemerintah menargetkan redistribusi hingga 152.280 bidang tanah pada 2026.
Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, mengatakan reforma agraria menjadi salah satu mandat utama lembaganya dengan alokasi minimal 30% dari total tanah negara yang dikelola.
Baca Juga: Komisi XI DPR Minta BI Serius Jaga Rupiah Agar Tak Menekan Ekonomi Domestik
“Untuk reforma agraria sekitar 34% atau 11.700 hektare dari total HPL yang dikelola. Saat ini prosesnya masih berjalan, termasuk sosialisasi dan penetapan subjek penerima,” ujar Perdananto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, distribusi lahan reforma agraria berlangsung di sejumlah daerah seperti Kabupaten Penajam Paser Utara, Cianjur, dan Poso. Namun, mayoritas masih dalam tahap sosialisasi serta pengurusan administrasi sebelum hak diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari, menyebut target redistribusi tanah tahun 2026 mencapai 152.280 bidang yang tersebar di 31 provinsi dengan total luas sekitar 37.200 hektare.
Target terbesar berada di Sulawesi Tenggara sebanyak 14.629 bidang, diikuti Nusa Tenggara Timur sebanyak 13.800 bidang, Jawa Timur sebanyak 13.333 bidang, Kalimantan Tengah sebanyak 12.886 bidang, dan Kalimantan Barat sebanyak 11.192 bidang.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Terancam Kehilangan Ruang Fiskal akibat Aturan Baru Pajak Rokok
Embun menjelaskan pemerintah kini menerapkan skema baru redistribusi tanah melalui hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah.
Skema ini menggantikan pemberian hak milik langsung setelah ATR/BPN menemukan sekitar 16.342 bidang reforma agraria beralih tangan usai sertifikat diterbitkan.
“Begitu hak milik diberikan, sering kali langsung dijual atau dialihkan. Akibatnya tujuan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah tidak tercapai,” kata Embun.
Lebih lanjut, mekanisme baru tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan agar tanah reforma agraria tetap produktif dan tidak kembali terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Penerima manfaat tetap memperoleh hak mengelola tanah, memanfaatkan hasil, hingga mengakses pembiayaan.
Namun demikian, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan capaian reforma agraria yang dipaparkan pemerintah masih berupa alokasi dan belum sepenuhnya terealisasi menjadi tanah yang diterima masyarakat.
Baca Juga: Pendapatan Negara Lenyap Rp 98 T, Akibat Perdagangan Ilegal Ini
“Yang reforma agraria 34% atau 11.713 hektare itu semua baru alokasi, belum realisasi. Jangan sampai publik mendapat gambaran yang keliru,” ujar Rifqi.
Ia menilai keberhasilan reforma agraria akan ditentukan oleh seberapa cepat distribusi tanah benar-benar sampai ke masyarakat dan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













