Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Langkah ini mulai membuahkan hasil dengan teridentifikasinya potensi penerimaan negara yang dapat dipulihkan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan saat ini terdapat 32 wajib pajak sektor CPO yang tengah menjalani proses penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga tahap penyidikan.
Menurutnya, dari keseluruhan kasus yang ditangani tersebut, terdapat tambahan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,1 triliun. Sejauh ini, tiga wajib pajak telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyetorkan pajak ke kas negara dengan total nilai sekitar Rp200 miliar.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun
"Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
DJP masih mengedepankan pendekatan ultimum remedium dalam penanganan kasus perpajakan. Melalui mekanisme ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk memperbaiki pelaporan dan melunasi kekurangan pajak beserta sanksinya sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari delapan wajib pajak yang saat ini berada pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, tiga di antaranya telah memanfaatkan skema tersebut dengan melakukan pembetulan dan pembayaran pajak secara sukarela. Dengan langkah itu, proses penegakan hukum dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski membuka ruang penyelesaian secara sukarela, DJP menegaskan tidak akan ragu membawa kasus yang mengandung unsur pidana perpajakan ke ranah hukum. Sejumlah perkara bahkan telah menarik perhatian aparat penegak hukum.
Bimo mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan terus berjalan, termasuk terkait permintaan data wajib pajak untuk kepentingan penyidikan. Pada hari yang sama, DJP menerima 18 permintaan data wajib pajak dengan cakupan hingga 18 tahun ke belakang.
Baca Juga: Sejumlah Strategi Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan Pajak di 2026
Pengetatan pengawasan terhadap industri sawit dinilai penting mengingat sektor ini merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional sekaligus penyumbang penerimaan negara.
Melalui kombinasi pengawasan, penegakan hukum, dan pemberian kesempatan untuk koreksi sukarela, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak di sektor CPO dapat meningkat dan mendongkrak penerimaan negara secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













