Sumber: Badan Pusat Statistik,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Semoga saja, ini bukan janji manis pemerintah. Pemerintah akan memberi tanah kepada masyarakat miskin ekstrem. Siapa saja masyarakat ekstrem yang dijanjikan mendapat tanah negara tersebut?
Diberitakan Kompas.com, pemerintah menargetkan satu juta masyarakat miskin ekstrem menerima tanah milik negara dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Target tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar usai rapat bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
“Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya satu juta orang miskin ekstrem bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program TORA,” ujar Muhaimin.
Baca Juga: Lagi! 8 Kontainer di Priok Terdeteksi Radiasi Cesium-137, Waspadai Bahaya Cs-137
Muhaimin menjelaskan bahwa penerima TORA akan mengutamakan masyarakat pada desil I dan II, yaitu kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah. Pemerintah memastikan seluruh pelaksanaan reforma agraria akan menyesuaikan peta kemiskinan agar program tepat sasaran.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Bukan Hanya Bansos, Tapi Distribusi Aset Produktif
Muhaimin menegaskan bahwa paradigma pemberantasan kemiskinan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berfokus pada bantuan sosial, tetapi juga pada pemberdayaan melalui redistribusi aset produktif.
“Salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang paling bagus dan berjangka menengah panjang adalah distribusi aset kepemilikan produksi, yaitu tanah,” ungkapnya.
Program TORA diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat miskin ekstrem melalui kepemilikan lahan untuk aktivitas produktif, pertanian, maupun usaha kecil.
Tonton: Kenapa Teh Jahe Pilihan Utama Lawan Flu
ATR/BPN Optimistis Target Tercapai
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan kesiapan pemerintah menyediakan lahan untuk program ini. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan di bawah kepemimpinan Kemenko PM sesuai mandat Inpres 8/2025.
“Kami menyiapkan lahannya, beliau yang mengoordinasi karena memang tugas Pak Menko untuk melakukan itu,” kata Nusron.
Program TORA akan melibatkan sinkronisasi peta tanah negara, verifikasi data penerima, dan penyesuaian terhadap sebaran masyarakat miskin ekstrem di berbagai daerah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap redistribusi aset dapat menjadi instrumen penting dalam menurunkan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.
Baca Juga: BRIN: Pesawat N219 Siap Diproduksi Lebih Banyak, Kolaborasi dengan PTDI Diperkuat
Siapa masyarakat miskin ekstrem?
Pemerintah menetapkan masyarakat miskin ekstrem di Indonesia adalah kelompok yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 400.000 per bulan atau setara dengan Rp 10.739 per hari berdasarkan standar Bank Dunia. Kondisi ini mencakup ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, dan tempat tinggal.
Standar dan kriteria kemiskinan ekstrem meliputi:
- Pendapatan per hari: Pengeluaran di bawah Rp 10.739 per orang per hari.
- Pendapatan per bulan: Pengeluaran di bawah Rp 322.170 per orang per bulan.
- Standar Internasional: Menggunakan standar Bank Dunia yaitu $2,15 USD
- PPP (Purchasing Power Parity) per kapita per hari, yang setara dengan sekitar Rp 10.739.
Badan Pusat Statistik (BPS) BPS juga menggunakan 14 kriteria untuk menentukan kemiskinan, di mana minimal 9 kriteria terpenuhi, termasuk:
- Tempat tinggal: Lantai dari tanah/bambu, dinding bambu/kayu murah, dan luas lantai kurang dari 8 meter persegi per orang.
- Fasilitas: Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau berbagi dengan rumah tangga lain, dan sumber air minum tidak terlindungi.
- Penerangan dan bahan bakar: Sumber penerangan bukan listrik dan bahan bakar memasak adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
- Konsumsi makanan dan pakaian: Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali seminggu, dan hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Akses kesehatan: Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
- Sumber pendapatan: Pendapatan kepala rumah tangga di bawah Rp 600.000 per bulan (seperti buruh tani, nelayan, dll).
- Pendidikan: Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
- Tabungan: Tidak memiliki tabungan atau barang yang bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000.
Selanjutnya: Tak Lolos Tes Kesehatan? Calon Jamaah Haji 2026 Bisa Gagal Berangkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













