kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.743.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 18.214   164,00   0,91%
  • IDX 5.434   -160,46   -2,87%
  • KOMPAS100 717   -19,64   -2,67%
  • LQ45 542   -15,43   -2,77%
  • ISSI 188   -6,20   -3,19%
  • IDX30 307   -9,38   -2,97%
  • IDXHIDIV20 380   -11,94   -3,05%
  • IDX80 82   -2,17   -2,59%
  • IDXV30 105   -1,97   -1,85%
  • IDXQ30 99   -3,68   -3,60%

Kemendag Terbitkan Aturan Teknis Sentralisasi Ekspor Batubara, CPO dan Ferro Alloy


Senin, 08 Juni 2026 / 12:26 WIB
Kemendag Terbitkan Aturan Teknis Sentralisasi Ekspor Batubara, CPO dan Ferro Alloy
ILUSTRASI. Penurunan harga referensi komoditas minyak kelapa sawit (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat langkah sentralisasi ekspor komoditas strategis dengan menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan ekspor batubara, minyak sawit, dan ferroalloy berada di bawah kendali perusahaan milik negara yang ditunjuk pemerintah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga peraturan teknis yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, seluruh eksportir komoditas terkait wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pekan lalu yang membuka jalan bagi penyaluran ekspor berbagai komoditas melalui satu lembaga pusat pemerintah.

Baca Juga: Harga Naik, Bahlil Buka Peluang Tambah Produksi Batubara dan Nikel

Untuk sektor sawit, aturan ini mencakup ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RBDPO), refined, bleached and deodorized palm olein (RBDPL), serta residu minyak sawit.

Perizinan ekspor sawit tetap mengacu pada pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban memasok kebutuhan program minyak goreng rakyat yang dijalankan pemerintah. 

Hak ekspor juga dapat dialihkan kepada perusahaan negara yang ditunjuk atau kepada perusahaan lain melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

"Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, hanya perusahaan yang ditunjuk pemerintah yang diperbolehkan melakukan ekspor," demikian penegasan dalam regulasi tersebut.

Selama masa transisi, eksportir yang telah memiliki izin masih dapat menjalankan kegiatan ekspor hingga masa berlaku perizinannya berakhir. 

Baca Juga: BI: Uang Primer (M0) Tumbuh 14,2% pada Mei 2026, Capai Rp 2.214,6 Triliun

Namun, mereka wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor setiap bulan kepada Kementerian Perdagangan yang memuat jenis produk, volume, nilai ekspor, negara tujuan, serta pos tarif.

Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan akan dikenai peringatan. Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah peringatan diterbitkan, izin ekspor dapat dibekukan hingga perusahaan memenuhi ketentuan pelaporan.

Selain itu, apabila terjadi perubahan persetujuan ekspor, perusahaan negara yang ditunjuk pemerintah akan bertanggung jawab atas keakuratan dokumen dan kepatuhan administrasi yang diajukan oleh perusahaan terkait.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola ekspor komoditas Indonesia. 

Mulai 2027, pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan arus ekspor komoditas strategis, tetapi juga akan memusatkan pelaksanaannya melalui satu entitas yang ditunjuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×